Baca Juga : Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Menghadiri Peresmian Monumen Transad
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Proses pembentukan ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Tanjung Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, diduga Kangkangi Hak Kepala Desa setempat.
Meski sudah tertuang pada Peraturan Bupati Nomor : 26 Tahun 2017 Tentang Kelembagaan, pada setiap proses pembentukan dan pergantian ketua harus berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
"Saya selaku kepala desa, sama sekali tidak mengetahui tentang pembentukan Ketua Gapoktan di desa ini," Kata Kausar Kepala Desa Tanjung Mas Mulya kepada media Kompas Lampung.Com , kamis (16/01/2020).
Kausar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak penyuluh pertanian setempat, dia mempertanyakan sejumlah berkas arsip pergantian dan perpanjangan SK ketua Gapoktan Mudakir, namun kata Kausar pihak PP tidak bersedia menyerahkan arsip itu," Jelasnya.
"Dalam waktu dekat ini, saya akan laporkan ke pihak hukum, ketika kita temukan ada indikasi pemalsuan tanda tangan saya, sekarang masih kita selidiki".
Ditegaskannya, untuk segala bentuk bantuan dan atau kegiatan yang berkaitan dengan Gapoktan, dia berharap kepada pihak dinas terkait, untuk dapat dipending dulu, sebelum ada kejelasan," Pungkasnya. (hdz)




















