Baca Juga : Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama, TNI-Polri Kunjungi Pondok Kyai Jamilan
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Pertemuan sosialisasi percepatan pengadaan tanah dan permasalahan hukum Bendungan Marga Tiga bertempat di aula Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (05/12/2022).
Pertemuan yang dihadiri Asisten 1 mewakili Bupati Lampung Timur, Perwakilan Polres Lampung Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, perwakilan BPN Lampung Timur, perwakilan Balai Besar Aliran Sungai Provinsi Lampung, Kantor Jasa Penilai Publik, Camat Sekampung, Kepala Desa dan warga masyarakat yang tanahnya terdampak proyek bendungan.
Dalam pertemuan tersebut H. Tukiran mewakili warga menyampaikan bahwa yang diharapkan oleh warga masyarakat yang tanahnya terdampak proyek bendungan segera dilakukan pembayaran atas ganti rugi tanah dan tanam tumbuhnya.
"Karena masyarakat sudah jenuh dengan janji-janji atas ganti rugi tanah dan tanam tumbuhnya terhadap tanah yang terimbas proyek Bendungan Marga Tiga, sudah dua tahun masyarakat menunggu," kata H.Tukiran saat menyampaikan dalam forum tersebut.
Saat ditemui awak media KompasLampung.Com salah satu warga yang mewanti-wanti jangan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat menghendaki apabila dilakukan pengukuran ulang, masyarakat minta dengan harga saat ini yaitu -/+ Rp 300.000,-.
"Kita sudah menunggu 2 tahun tanpa adanya kepastian realisasi pembayaran ganti ruginya, malah dapat informasi akan dilakukan pengukuran ulang, jika seperti itu ya kita minta harga pasaran tanah harga yang sekarang kurang lebih Rp 300.000,- per meternya," kata salah satu warga.
Dari pihak pemerintah yang diwakili oleh BPN selaku panitia pengadaan mengatakan, bahwa ganti rugi akan segera dibayarkan bagi yang tidak bermasalah, sedangkan yang ada indikasi tanahnya bermasalah dilakukan penundaan sampai selesainya permasalahannya tersebut.
Dilain pihak yaitu dari masyarakat meminta pembayaran segera direalisasikan.
Pertemuan dimulai sekitar jam 10:00 WIB dan berakhir sekitar jam 13:00 WIB tanpa ada keputusan. (Kn/Db/Hb)




















