PN Gunung Sugih Gelar Konstatering Guna Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Di Bandar Agung

Jumat, 17 Mar 2023 | 23:11:07 WIB, Dilihat 5034 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

PN Gunung Sugih Gelar Konstatering Guna Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Di Bandar Agung

Baca Juga : Tragis, Warga Metro Akhiri Hidup Dengan Cara Gantung Diri


Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Pengadilan Negeri Gunung Sugih melakukan pelaksanaan konstatering Perkara Nomor : 1/Pen.Eks/Constatering/2023/PN.Gns Jo Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns dengan objek perkara di Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (17/03/2023).

Pelaksanaan konstatering / pencocokan tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Muhasan Pandri, S.H., M.H., tim Jurusita, Kepala Kampung Bandar Agung, Slamet Sutopo, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, H. Darmanto, S.H. Kapolsek Terusan Nunyai beserta anggota dan aparat TNI setempat selaku aparat pengamanan. Tampak terlihat pelaksanaan Constatering tersebut berjalan dengan lancar.

Sebelum dilakukan Konstatering, Muhasan Pandri, S.H., M.H. melakukan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 1/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN.Gns tanggal 9 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Muhasan Pandri menjelaskan bahwa pelaksanaan konstatering tersebut guna kepentingan pelaksanaan eksekusi memenuhi dan menyempurnakan bunyi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan Konstatering ini hanyalah bersifat mencocokan objek perkara sesuai dengan data-data yang ada pada berkas perkara dengan keadaan dan kondisi real yang sebenarnya di lapangan saat ini, untuk lebih jelas dan pasti agar tidak keliru pada pelaksanaan eksekusi putusan berdasarkan bunyi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Register Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns tanggal 28 November 2023,” jelasnya.

Selanjutnya Panitera didampingi oleh dua orang saksi ditunjukkan oleh Pemohon Eksekusi, Muhidin melakukan pencocokan terhadap harta yang menjadi objek perkara berupa bangunan kios dengan ukuran kurang lebih 5 x 6 meter dan baru-baru ini diberi canopy / baja ringan / spandex ukuran 5 x 4 meter. Kios/toko tersebut beratapkan asbes dan berdinding bata yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT.01 RW.06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. 

Diuraikan Panitera bahwa dari hasil pencocokan tersebut, objek sengketanya adalah sebuah bangunan kios/toko permanen dengan ukuran 5 x 6 meter dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Muhidin;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Muhidin;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lintas Timur Sumatera;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Muhidin.

Dan di dalam bangunan terdapat barang-barang milik Termohon Eksekusi.

Ditambahkan Muhasan Pandri, hasil dari pencocokan yang dilakukan hari ini akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan eksekusi dari Pengadilan.

“Setelah ini kami melaporkan kepada Ketua Pengadilan bahwa telah dilakukan konstatering sebagai bahan pertimbangan Ketua Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, kemudian untuk pelaksanaan kami menunggu dari penetapan, perintah dari Ketua Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi tersebut,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala Kampung Bandar Agung, Slamet Sutopo mengatakan bahwa dirinya selaku Kepala Kampung memfasilitasi pihak Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk melakukan konstatering, yang mana lokasi objek sengketa tersebut berada di wilayahnya.

“Yang jelas ini kan sudah ditangani oleh Pengadilan, artinya pihak yang berwenang. Kita ikuti saja bagaimana prosesnya nanti. Kita berharap prosesnya kedepan berjalan dengan lancar,” kata Kepala Kampung Bandar Agung.

Usai pelaksanaan konstatering, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Darmanto, S.H. menyampaikan bahwa timnya akan terus mengawal sampai prosesnya sampai tuntas.

“Yang jelas hari ini sudah dilakukan pencocokan oleh Pengadilan dan hasilnya sudah sesuai dengan data. Jadi kita tinggal tunggu saja perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Kemudian tim kami juga akan ikut mengawal prosesnya sampai tuntas,” pungkasnya. (Red)



Tragis, Warga Metro Akhiri Hidup Dengan Cara Gantung Diri
  • Tragis, Warga Metro Akhiri Hidup Dengan Cara Gantung Diri

    Kamis, | 16:04:16 | 5144 Kali


  • Tak Disangka, Wanita Muda Ini Ditangkap Karena Edarkan Tramadol Tanpa Izin Edar
  • Tak Disangka, Wanita Muda Ini Ditangkap Karena Edarkan Tramadol Tanpa Izin Edar

    Selasa, | 18:55:46 | 6811 Kali


  • Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Sebagai Kurir Narkotika Jenis Ganja
  • Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Dua Pelaku Sebagai Kurir Narkotika Jenis Ganja

    Kamis, | 20:37:50 | 6828 Kali


  • Kapolres Metro Bersama Wakapolda Lampung, Dengarkan Keluhan Masyarakat Kota Metro
  • Kapolres Metro Bersama Wakapolda Lampung, Dengarkan Keluhan Masyarakat Kota Metro

    Minggu, | 20:25:33 | 1016 Kali


  • Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter
  • Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter

    Minggu, | 13:59:37 | 986 Kali