Baca Juga : Kapolres Metro Bersama Wakapolda Lampung, Dengarkan Keluhan Masyarakat Kota Metro
Kota Metro, KompasLampung.Com - Tim Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil ungkap kasus pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di wilayah hukumya.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Pasar Kota Metro, Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba Polres IPTU A. E. Siregar mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti.
“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial SJ dan TA. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) buah lipatan kertas tisu warna putih yang di dalamya berisi daun-daun dan biji biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 6,27 gram,” ucap Kasat Narkoba
Pelaku tersebut berinisial SJ (23 th), alamat Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan TA (19 th), alamat Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut digunakan untuk diedarkan atau sebagai kurir,” tutupnya. (KN/SPI)