Rapid Test Gratis Bagi 5000 Orang Masyarakat Kota Metro

Kamis, 11 Jun 2020 | 15:37:38 WIB, Dilihat 1661 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Rapid Test Gratis Bagi 5000 Orang Masyarakat Kota Metro

Baca Juga : Kepala Dinas Pertanian Mesuji Minta Petani Manfaatkan Lahan Rawa Untuk Tanam Padi


Kota Metro, KompasLampung.Com - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan buka pelayanan rapid test secara gratis sebanyak 5000 orang demi percepatan pencegahan penularan covid 19 di Kota Metro, Kamis (11/6/2020).

"Kita batasi untuk pelaksanaan rapid test karena keterbatasan tenaga. Untuk syarat ketentuan sudah ditetapkan khusus bagi warga Kota Metro yang memiliki KTP Kota Metro," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro drg. Erla Indriyanti melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Diskes Kota Metro dr. Rido Akbar, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak melakukan rapid test. Yakni  orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

"Syaratnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan minimal pejabat esselon II ASN, TNI, dan Polri. Melampirkan surat tugas Direksi/Kepala Kantor BUMN, BUMD, Organisasi Non Pemerintah dan lembaga usaha. Kemudian melampirkan foto kopi surat pernyataan diatas materai diketahui lurah : non pemerintah/swasta. Lalu, melampirkan foto kopi KTP/tanda lain yang sah," paparnya. 

Selanjutnya, untuk rapid test yang dilaksanakan bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti sakit/meninggal dunia harus melampirkan beberapa persyaratan. Diantaranya, foto kopo KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum atau almarhumah. 

Sementara itu, lanjutnya, bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (RPMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Syaratnya melampirkan foto kopi KTP, fotokopi surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan melampirkan kartu/pelajar atau pesantren," tutupnya. (Rani)



Kepala Dinas Pertanian Mesuji Minta Petani Manfaatkan Lahan Rawa Untuk Tanam Padi
  • Kepala Dinas Pertanian Mesuji Minta Petani Manfaatkan Lahan Rawa Untuk Tanam Padi

    Rabu, | 10:03:26 | 2164 Kali


  • Kodim 0411/LT Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik TMMD Reguler Ke-107 Tahun 2020 Tingkat Nasional
  • Kodim 0411/LT Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik TMMD Reguler Ke-107 Tahun 2020 Tingkat Nasional

    Rabu, | 09:59:10 | 1507 Kali


  • Aipda Abdul Khodir Jadi Perhatian Warga Sekitar Saat Bantu Seorang Nenek Yang Hendak Mengambil BST
  • Aipda Abdul Khodir Jadi Perhatian Warga Sekitar Saat Bantu Seorang Nenek Yang Hendak Mengambil BST

    Rabu, | 09:51:31 | 1677 Kali


  • Diduga Pembangunan Infrastruktur Desa Purbo Sembodo Bermasalah, Tim Inspektorat Turun Ke Lapangan
  • Diduga Pembangunan Infrastruktur Desa Purbo Sembodo Bermasalah, Tim Inspektorat Turun Ke Lapangan

    Rabu, | 09:17:46 | 2002 Kali


  • Optimalisasi Wisata Taman Kehati Mesuji Dalam Rangka Persiapan New Normal
  • Optimalisasi Wisata Taman Kehati Mesuji Dalam Rangka Persiapan New Normal

    Selasa, | 21:21:02 | 1588 Kali