Baca Juga : Polsek Batanghari Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani Dan Mental
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Diduga ilegal alias tak berizin, aktivitas tambang galian tanah di Desa Raman Endra, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur yang meresahkan warga sekitar dan pengendara lainnya.
Pantauan KompasLampung.Com, debu yang dihasilkan kendaraan berat (dump truk) pengangkut hasil tambang galian tanah yang melintasi jalan sangat menggangu pengendara lainnya.
Menurut warga setempat saat ditemui awak media mengatakan, praktek penambangan galian tanah itu sudah berjalan kurang lebih 1 bulan.
"Mungkin sudah 1 bulan lebih pengerukan tanah itu, ya Allah debunya bikin sesak nafas, mana bising suara truk lalu lalang," kata warga yang mewanti-wanti jangan disebutkan namanya, Selasa (31/01/2023).
Salah satu koordinator penambang berinisial AT saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut tidaklah berijin dan alat beratnya memakai solar subsidi.
"Iya gak ada ijin tetapi saya sudah koordinasi sama Pak Lurah," kata AT saat dikonfirmasi awak media.
AT menambahkan bahwa alat berat excavator itu yang merental berinisial UD warga Persil 9, Kecamatan Raman Utara, tugasnya mencari lahan, menjual tanah dan membeli solar.
Saat dipertanyakan oleh awak media masalah solar, AT menyebutkan bahwa memakai solar subsidi yang dijual eceran.
Kepala Desa Raman Endra saat mau dikonfirmasi tidak berada di tempat. (KN/Zul)