Ini Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Rabu, 24 Jan 2023 | 20:15:06 WIB, Dilihat 136 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Ini Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Baca Juga : Seorang Siswi SMP di Lampung Tengah Berhasil Lolos Dari Aksi Penculikan Dengan Modus Hipnotis


Bengkulu, KompasLampung.Com - Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Bengkulu, Ocha Simon merasa sangat prihatin dengan situasi yang mendera Insan Pers di Bumi Raflesia belakangan, ini terutama terkait tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum yang berulang kali terjadi.

Ocha mengatakan, bukan persoalan OTT nya, namun lebih kepada organisasi-organisasi yang menaungi para kuli tinta ini yang seharusnya menjadi tumpuan para jurnalis dalam meyelesaikan persoalan. Minimal mendapat pendampingan saat berhadapan dengan hukum.

“Saya tidak membenarkan perbuatan wartawan jika memang benar terjadi pemerasan, itu biarkan hukum yang memproses, tapi setidaknya kita sesama Insan Pers tunjukanlah kepedulian dan solidaritas sebagai sesama wartawan,” ungkap Ocha Simon yang menjadi Ketua DPD PJS wanita bersama DPD NTB, Selasa (24/01/2023).

Menurut wanita yang aktif di berbagai organisasi ini, kasus yang menjerat dua wartawan Bengkulu Utara belum memiliki hukum tetap sesuai dengan keputusan peradilan, sebaiknya sebagai organisasi yang menaungi pers hendaknya terlibat aktif dalam perkara ini, minimal memberikan pendampingan, sebab dirinya menduga ada unsur kesengajaan dalam upaya menarik pers keluar dari koridor netralitas sehingga masuk ke dalam ranah pemerasaan.

“Kasus ini belum jelas siapa yang benar atau yang salah. Apa lagi isu yang saya dengar bahwa oknum Kades memang sengaja ingin menjebak kedua wartawan itu. Seharusnya ini ditelusuri terlebih dahulu. Jika benar dijebak oleh sang Kades, maka sang Kades pun harus diproses sesuai undang-undang. Logikanya jika Kades sendiri sudah bekerja dengan benar, kenapa harus takut diperas. Bahkan mungkin wartawan itu sendiri tidak akan berani memeras Kades. Tidak akan ada asap jika tidak ada api, ini yang harus kita telusuri kebenaranya,” tegas Ocha.

Lebih jauh Ocha mempertanyakan perhatian para organisasi jurnalis terhadap kedua wartawan ini yang menurutnya juga berhak melakukan pembelaan. Ia menjelaskan terdakwa yang sudah di pengadilan pun masih ada pembelanya.

“Apa karena mereka wartawan kecil lantas bisa dihakimi begitu saja. Siapa pun wartawannya atau dari media manapun, mau besar atau kecil patut kita beri dukungan secara moril. Mereka juga belum tentu bersalah selagi belum jelas status hukumnya dan berhak membela diri. Sebagai sesama wartawan mari kita saling support selagi kita benar, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap penggiat jurnalistik di negeri ini,” tutup Ocha Simon. (KN/PJS)



Seorang Siswi SMP di Lampung Tengah Berhasil Lolos Dari Aksi Penculikan Dengan Modus Hipnotis
  • Seorang Siswi SMP di Lampung Tengah Berhasil Lolos Dari Aksi Penculikan Dengan Modus Hipnotis

    Rabu, | 19:59:32 | 134 Kali


  • Pengemudi Lepas Kendali, Truck Engkel Terjun Bebas ke Irigasi Desa Bumiharjo
  • Pengemudi Lepas Kendali, Truck Engkel Terjun Bebas ke Irigasi Desa Bumiharjo

    Minggu, | 19:14:56 | 265 Kali


  • Camat Trimurjo Pimpin Sertijab Lurah Simbar Waringin Di Aula Kelurahan Simbar Waringin
  • Camat Trimurjo Pimpin Sertijab Lurah Simbar Waringin Di Aula Kelurahan Simbar Waringin

    Jumat, | 20:32:27 | 1634 Kali


  • Hendak ke Metro, Warga Sumberrejo Temukan Mayat Anak Mengapung di Irigasi
  • Hendak ke Metro, Warga Sumberrejo Temukan Mayat Anak Mengapung di Irigasi

    Rabu, | 23:32:04 | 170 Kali


  • Diduga Pasangan Pasutri Meninggal Dunia Akibat Keracunan Makanan Pisang Goreng
  • Diduga Pasangan Pasutri Meninggal Dunia Akibat Keracunan Makanan Pisang Goreng

    Rabu, | 23:20:59 | 244 Kali