Baca Juga : Pasar Pemda Di Seputihsurabaya Terbengkalai
Kompas Lampung.com - Sebanyak 32 Kepala Desa (Kades), diperiksa Penyidik Polres Gowa. Pasalnya, terkait dengan dugaan menyetujui penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, seluruh fungsi intelijen dikerahkan dari Polres hingga Polsek pun dikerahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami bekerja proporsional dan saling mendukung, tim Reskrim fokus ke Tipikor di Kota Idaman dan proyek-proyek dari APBD Kabupaten Gowa, sedang tim Intelijen fokus ke dana desa dan mendukung dana desa," kata Shinto Silitonga, Senin 11 Maret 2019 kemarin.
Shinto melanjutkan, Polres Gowa tidak setuju dalam melakukan penyelidikan, pihaknya berkoordinasi dengan kepala desa. Sementara itu, masyarakat untuk bersama-sama mengecek antara dokumen-dokumen penjejakan anggaran dengan fakta kerja di lapangan.
Menurutnya, pelibatan masyarakat sangat penting. Hal ini untuk mendorong kepedulian masyarakat, agar ikut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut.
"Jangan sampai di atas kertas, dana desa sudah terserap, tapi fisiknya belum sempurna tidak dikerjakan," katanya saat di langsir antara.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Gowa, Iptu Willy Yulistyo mengatakan, para kepala desa diharapkan bisa memilih kooperatif dengan para penyelamat dengan tidak menghambat jalannya memasukkan dalam artian permintaan data.
Menerima data yang patut diingat publik. "Jika tidak menyalahgunakan dana desa, jangan pernah takut memberikan data yang diminta oleh penyelidik," tegas Kasat Intel Polres Gowa. (ant)


Ilustrasi: Diduga penerimaan Dana Desa di soal. 

















