Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Tulang Bawang Barat dan Sita 37 Paket Sabu

Kamis, 15 Agu 2019 | 21:07:04 WIB, Dilihat 1934 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Tulang Bawang Barat dan Sita 37 Paket Sabu

Baca Juga : Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi


Tulang Bawang Barat, Kompas Lampung.Com - Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (14/08/2019), sekira pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial AN als US (42), beprofesi swasta, warga Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Kamis (15/08/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Disana, petugas kami berhasil menangkap pelaku serta menyita BB (barang bukti) berupa 37 paket narkotika jenis sabu, HP (handphone) android merk samsung warna gold, HP android samsung J2 Pro warna hitam, sajam (senjata tajam) jenis garpu, dompet warna hitam, tas selempang warna coklat, tiga bungkus plastik kosong dan kotak plastik di lakban warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 13 Miliar. (Agus)



Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi
  • Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi

    Kamis, | 20:08:03 | 1889 Kali


  • Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Rumdin Bidan
  • Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Berhasil Ungkap Pelaku Curat Rumdin Bidan

    Kamis, | 19:53:27 | 1330 Kali


  • Jadi Bandar Narkotika, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi
  • Jadi Bandar Narkotika, Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Polisi

    Rabu, | 22:38:36 | 1903 Kali


  • Lagi-Lagi Polres Metro Berhasil Tangkap Pengguna Dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu
  • Lagi-Lagi Polres Metro Berhasil Tangkap Pengguna Dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

    Sabtu, | 08:08:51 | 2384 Kali


  • Hanya Hitungan Semalam Polres Metro Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Kejahatan
  • Hanya Hitungan Semalam Polres Metro Berhasil Tangkap 4 Orang Pelaku Kejahatan

    Sabtu, | 22:23:17 | 4009 Kali