Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas di Jalintim Astra Ksetra

Minggu, 16 Feb 2020 | 15:52:24 WIB, Dilihat 1096 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas di Jalintim Astra Ksetra

Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Lakukan olah TKP Korban Meninggal Tersambar Petir


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ini ditangkap hasil dari pengembangan penangkapan terhadap rekannya Andre (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, yang sekarang sedang menjalini hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B, Menggala.

"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (15/02/2020), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," ujar AKBP Syaiful, minggu (16/02/2020).

Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DR (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Rabu (10/10/2018), di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat itu korban Nafsi Chofiya Nisa (25), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga SPUA, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,  bersama dengan suami dan anaknya mengendarai sepeda motor dari arah Lampung Tengah hendak pulang ke rumah mereka yang ada di Mesuji.

"Tiba-tiba datang dari arah belakang para pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku langsung menggunting tas milik korban, lalu korban berteriak meminta tolong sehingga suaminya menghentikan laju sepeda motor. Salah satu pelaku malah menodongkan senpi (senjata api) ke arah korban, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri," ungkap AKBP Syaiful.

Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 6 Juta, HP (handphone) Samsung lipat dan HP Oppo A3S yang semuanya ditaksir senilai Rp. 10 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP pidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)



Polsek Rawa Jitu Selatan Lakukan  olah TKP Korban Meninggal Tersambar Petir
  • Polsek Rawa Jitu Selatan Lakukan olah TKP Korban Meninggal Tersambar Petir

    Minggu, | 11:29:25 | 1094 Kali


  • Bupati Mesuji Beserta Ibu Hj Nelly Wati Saply Menghadiri Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk
  • Bupati Mesuji Beserta Ibu Hj Nelly Wati Saply Menghadiri Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk

    Sabtu, | 19:58:16 | 1192 Kali


  • Satresnarkoba Polres Mesuji Berhasil Menangkap Bandar Narkoba
  • Satresnarkoba Polres Mesuji Berhasil Menangkap Bandar Narkoba

    Sabtu, | 16:18:13 | 2124 Kali


  • Polisi Kembali Berhasil Menangkap Buronan Pelaku Curat Hewan Ternak Di Banjar Margo
  • Polisi Kembali Berhasil Menangkap Buronan Pelaku Curat Hewan Ternak Di Banjar Margo

    Sabtu, | 16:11:29 | 1146 Kali


  •  Warga Mengeluhkan Limbah PT Mencemari Sungai Mesuji Hingga Ke Sungai Kuala
  • Warga Mengeluhkan Limbah PT Mencemari Sungai Mesuji Hingga Ke Sungai Kuala

    Sabtu, | 20:58:16 | 1734 Kali