Vanessa Angel Berharap Divonis Bebas Kasus Sebar Konten Porno

Rabu, 29 Mei 2019 | 22:09:26 WIB, Dilihat 3052 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Vanessa Angel Berharap Divonis Bebas Kasus Sebar Konten Porno Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis berharap kliennya bisa bebas dari segala jeratan hukum.

Baca Juga : Ribuan Miras Dimusnahkan Polres Metro


Kompas Lampung.Com - Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis berharap kliennya bisa bebas dari segala jeratan hukum pada kasus pelanggaran UU ITE. Seperti diketahui, Vanessa yang juga artis Film Televisi (FTV) tersebut tersandung kasus penyebaran konten asusila.

Harapan Vanessa menyusul vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy, selama 5 bulan penjara, dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Harapan saya malah putusan Vanessa bisa bebas. Kalau muncikari, banyak dakwaan tidak terbukti, makanya putusanya bisa ringan," ujar Milano saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/5).

Berbeda dengan ketiga muncikari yang sudah pada tahap vonis, persidangan Vanessa masih berkutat pada pemeriksaan saksi ahli. Artinya, masih ada rangkaian sidang selanjutnya yang harus dilalui Vanessa.

Pada sidang hari ini Kuasa hukum Vanessa menghadirkan saksi ahli sosiologi, dari Universitas Krisnadwipayana, Bekasi, Sardjana Orba Manullang, untuk memberikan kesaksian.

"Kesaksiannya sangat meringankan. Bahwa foto yang di-upload Vanessa kalau di ruang, waktu dan tempat layak. Karena itu diambil di ruang privat antara dia dan Siska," katanya.

Senada, di lokasi yang sama, Vanessa Angel sendiri berharap agar vonis hakim nanti bisa seadil-adilnya, dan membebaskan dirinya dari segala jerat hukum.

"Harapannya begitu (bebas), kepada majelis hakim semoga keputusannya terbaik bagi saya," ucap Vanessa, yang kini berpenampilan berkerudung tersebut.

Sementara itu, ketiga terdakwa muncikari Vanessa, oleh majelis hakim diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Int)

 



Ribuan Miras Dimusnahkan Polres Metro
  • Ribuan Miras Dimusnahkan Polres Metro

    Selasa, | 15:16:37 | 1359 Kali


  • Jakarta Darurat Geng Motor, Bukannya Jera Malah Tantang Polisi & Ancam Serang Balik
  • Jakarta Darurat Geng Motor, Bukannya Jera Malah Tantang Polisi & Ancam Serang Balik

    Senin, | 13:53:12 | 2473 Kali


  • Tiga Pasangan Remaja Diciduk Aparat Polsek Metro Barat
  • Tiga Pasangan Remaja Diciduk Aparat Polsek Metro Barat

    Senin, | 06:52:07 | 1760 Kali


  • Ini 8 Pengacara yang Dipilih Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres
  • Ini 8 Pengacara yang Dipilih Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres

    Sabtu, | 05:55:01 | 1217 Kali


  • BW: Prabowo-Sandi Akan Hadiri Sidang Pertama Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK
  • BW: Prabowo-Sandi Akan Hadiri Sidang Pertama Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK

    Sabtu, | 05:55:13 | 1176 Kali