Baca Juga : APWI Kota Metro Lakukan Aksi Damai Minta PN Kedepankan UUP Pers
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Di duga Supari Bayan Dusun 02 Desa Margosari, Kecamatan Metro Kibang, telah berani mengintervensi dan menghalangi kinerja Tim dari beberapa Awak Media saat melakukan kegiatan terkait peliputan yang ada di Desa setempat, Kamis 26 November 2020.
Tindakan yang di lakukan oleh Supari tersebut bermula atau berawal ketika Awak Media ini sedang mengonfirmasi salah satu perangkat Desa, Ibu Pawit selaku Kaur Perencanaan, namun pada saat bersamaan Supari justru mengintervensi Kaur tersebut untuk segera meninggalkan atau pergi dari Awak Media dengan alasan untuk membeli kue buat Anak KKN. Dengan nada sinis dan mengayunkan tangan seperti halnya seseorang yang lagi ngusir binatang. Sehingga Ibu Pawit pun langsung meninggalkan Awak Media dan langsung pergi.
Selanjutnya, dengan perilaku Supari dapat di simpulkan bahwasannya Supari telah melakukan sebuah tindakan yang melawan Hukum Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai mana yang tertuang dalam Pasal 18. Di sebutkan setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi, pelaksanaan, mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi. Di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Dengan berdasarkan hal ini lah maka tim Awak Media akan membawa dan melaporkan ke instansi terkait hingga kesejawat Hukum bila di pandang perlu.
Suhadin selaku Humas dari LBH Komando Barisan Khusus (KOBASUS) untuk wilayah Provinsi Lampung menegaskan, "kalau apa yang telah di lakukan oleh Supari telah melarang seseorang untuk di wawancarai oleh Media, maka itu sudah merupakan sebuah tindakan yang tidak mencerminkan sosok seorang yang telah di tuakan atau pemimpin di tingkat Dusun, dan selain itu pula atas perbuatannya tersebut juga merupakan tindakan yang melawan Hukum dalam Dunia Jurnalistik. untuk itu sudah sepatutnya bilamana prihal berkaitan tindakan Supari, layak untuk di tindak lanjuti. Dengan tujuan agar kedepannya tidak ada lagi Supari yang lain," ungkap Suhadin.
Lain halnya yang di sampaikan oleh Purwanto Awak Media Pelita, "ternyata selain permasalahan Supari juga terdapat sebuah permasalahan terkait kinerja Kepala Desa berkenaan dengan penggunaan Anggara Dana Desa yang di peruntukan untuk pembangunan fisik. Semua itu layak untuk di tinjau ulang dan di periksa oleh instansi terkait," tegas Pur. (Bambang S)





















