Baca Juga : Minta Maaf, Hubungan Alzier Dan PWI Lampung Kembali Cair
Metro, KompasLampung.Com - Aksi damai yang di lakukan oleh Asosiasi Profesional Wartawan Indonesia Perwakilan Kota Metro, Terkait Gugatan yang di layangkan terhadap Eko Wahyu selaku Ka.Biro Media Berita Kharisma.com Kota Metro atas karya tulisnya, Puluhan Jurnalis Gelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, Senin (23/11/2020).
Dari kegiatan tersebut di ikuti oleh beberapa Perwakilan organisasi Pers yang ada di kota Metro dan Luar Daerah tersebut, dan kegiatan di mulai Aksinya dari Kantor DPC AWPI kemudian melakukan Orasi di Tugu Pena, dan terhenti tepat didepan pintu Gerbang Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro.
Selanjutnya, penjelasannya Edi Arsadat Ketua IWO Lamtim, selaku salah satu perwakilan koalisi Pers Aksi damai Menjelaskan, "bahwa Aksi Damai dari puluhan para pekerja pers tersebut untuk meminta kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut, agar tidak mengangkangi Undang-Undang Pers 40 Tahun 1999. Selain itu, kepada para penegak hukum PN Kelas IB Kota Metro, para jurnalis yang tergabung dalam koalisi meminta agar mengedepankan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," terangnya.
Setelah melakukan Orasi, Edi Arsadad bersama 8, (Delapan) Perwakilan Aksi Damai diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus audiensi, yang diterima langsung oleh Ketua PN Kelas I B Metro Yunizar Kiladaya.
Selebihnya setelah Audiensi, Edi Menjelaskan bahwa Ketua PN Kelas I B Kota Metro, "Yunizar Kiladaya membenarkan telah menerima Perkara tersebut, sebab menurutnya Pengadilan tidak dapat menolak permohonan suatu perkara, akan tetapi Pihak Pengadilan akan meninjau kembali isi Gugatan tersebut. Dan perlu di garis bawahi kalau Pengadilan tidak dapat menolak suatu permohonan perkara, namun, berkas perkara yang sudah masuk, gugatan salah satu pengacara atas nama Alif Suherly Masyono akan dikaji kembali," ujar Edi meneruskan Keterangan Ketua PN kelas 1 B Kota Metro.
Masih pada di tempat yang sama, Odo Kuswantoro Salah satu penyampai orasi, yang juga perwakilan dari organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tanggamus, secara tegas meminta kepada para Hakim Kota Metro agar menolak gugatan tersebut. Karena menurutnya semua ini jelas adalah murni karya jurnalis, bukan Pidana Murni, apabila di rasa itu berita tidak benar, tentu melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan, aneh dengan Pengacara seperti ini, masak pengacara tidak tau undang-undang," tandas Odo Kuswantoro.
Berawal tentang adanya dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, kemudian diangkat berita oleh wartawan, Dengan judul berita "Orang tua berhutang dengan rentenir anak jadi korban cabul penagih hutang," tepatnya 30 September lalu, yang berdampak digugatnya Wartawan atas pemberitaannya.
Lebih lanjut, Odo Menjelaskan bahwa Atas dasar Gugatan yang dilayangkan kepada wartawan itulah Koalisi Pers memprotes, terlebih Gugatan tersebut diterima oleh pengadilan dan berlanjut hingga Agenda Pembacaan materi gugatan. Atas berita tersebut, Alif Suherly Masyono menggugat wartawan ke PN kelas 1B Kota Metro, dan gugatan telah diterima pengadilan, untuk dilanjutkan kepembacaan materi gugatan, itu yang kita protes saat ini," tegas Odo didampingi Edi Arsadat.
Atas hal itu, puluhan pekerja pers kota Metro yang tergabung dalam Koalisi Pers Se-Lampung secara tegas menyampaikan pernyataanya dan menolak segala bentuk pembungkaman, dan berharap kepada PN kelas 1 B Kota Metro tidak lagi memproses gugatan, dan menyerahkan sepenuhnya sesuai Koridor yang berlaku Yakni UU Pers No 40 Tahun 1999. Sebab jika Gugatan ini tetap berlanjut, akan menjadi sebuah preseden buruk bagi Pengadilan Negeri yang ada di Kota Metro.
Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto mengatakan bahwa, berawal dari sengketa pemberitaan, Salah Satu Jurnalis Kita di gugat di Pengadilan Negeri Kelas 1B Metro, sementara dari Pihak Kuasa Hukum selaku Penggugat belum memberikan Hak Jawab terhadap Redaksi, namun berkenaan hal itu, kita akan selalu dan tetap berjuang untuk Insan Pers tentang pembelengguan terhadap Pers, dan Kalau kita biarkan hal semacam ini dan kita hanya jadi penonton maka tidak menutup kemungkinan Pers yang pada akhirnya nanti akan terbelenggu dengan adanya segala pemberitaan dan bentar-bentar akan di gugat di Pengadilan, sedangkan yang perlu di ketahui dan di fahami bagi siapapun, silahkan kalau mau melakukan Gugatan terhadap Insan Pers akan tetapi harus memenuhi standar atau ranah nya ke Dewan Pers terlebih dahulu, karena Pers itu juga termasuk 4 Pilar Demokrasi.
Menurut saya, seorang Jurnalis, sudah memenuhi syarat Karya Jurnalistik nya, ada Narasumber, Media nya jelas jadi tidak ada kesalahan nya dalam pemberitaan tersebut. Sedangkan dasar Laporan Pihak AH mengatakan, bahwa pencemaran nama baik, namun dari pihak korban Sudah mendatangi Kantor AWPI menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko Wahyuntoro, malah pihak Korban berterima Kasih atas bantuan nya dalam Pemberitaan tersebut," pungkas Verry Sudarto. (Bambang S)





















