Camat Merbau Mataram Kurang Memahami Undang-Undang, FPII Lampung Angkat Bicara

Kamis, 11 Jun 2020 | 20:41:58 WIB, Dilihat 1766 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Camat Merbau Mataram Kurang Memahami Undang-Undang, FPII Lampung Angkat Bicara

Baca Juga : Bupati Lampung Timur Serahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2020


Lampung Selatan, KompasLampung.Com - Carut marut Pemerintahan Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram semakin terkuak setelah Rosmiati selaku Kepala Desa nya diamankan Satuan Polda Lampung karna terlibat kasus penipuan, timbul masalah baru terkait pengangkatan Madi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa yang diduga melanggar undang- undang.

Menurut Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Provinsi Lampung Aminudin, pengangkatan dengan cara penunjukan langsung saudara Madi sebagai Pelaksana Tugas oleh Heri Purnomo selaku Camat Merbau Mataram jelas melanggar undang- undang.  

Selain itu apa yang dilakukan Camat Merbau Mataram dalam rangka menunjuk langsung Madi secara langsung membuktikan bahwa Camat tidak memahami peraturan perundang-undangan.

"Jelas ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa, Camat ini sepertinya bertindak tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkap Aminudin kepada media ini Kamis (11/06/2020).

Lebih jelas Aminudin memaparkan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa: 

Pasal 41, Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pasal 42, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, nepotisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 45, dijelaskan dalan hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagai mana dimaksud dalam pasal 41 dan pasal 42, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh sebab Rosmiati disangkakan melanggar pasal penggelapan dan penipuan dan tidak disangkakan, dalam kasus korupsi, nepotisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka Rosmiati masih berhak dan mempunyai hak untuk menunjuk seseorang untuk sementara sampai dengan putusan pengadilan terhadap dirinya guna melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa.

"Jadi jelaskan? Bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan tugas Kepala Desa sementara adalah Sekretaris Desa, dan Rosmiati masih berhak menunjuk seseorang guna melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa," tambahnya.

Tidak disitu saja, menurut Aminudin yang akrab dipangil Amiekancil ini, dengan banyaknya permasalahan yang timbul di lingkungan Kecamatan Merbau Mataram yang sempat viral diberbagai media online di daerah, tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari pihak Kecamatan Merbau Mataram. Dengan demikian Pemerintah Daerah patut melakukan evaluasi dan pengawasan kepada peran pihak Kecamatan Merbau Mataram. (Red)



Bupati Lampung Timur Serahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2020
  • Bupati Lampung Timur Serahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2020

    Kamis, | 17:58:14 | 1472 Kali


  • Bupati Mesuji Saply TH Gelar Acara Sosialisasi Penanganan Covid-19
  • Bupati Mesuji Saply TH Gelar Acara Sosialisasi Penanganan Covid-19

    Kamis, | 17:24:08 | 1324 Kali


  • Penyaluran Bansos Dampak Covid-19 Menuai Pertanyaan Publik
  • Penyaluran Bansos Dampak Covid-19 Menuai Pertanyaan Publik

    Kamis, | 17:17:05 | 1468 Kali


  • Komando Distrik Militer 0426 Tuba Lakukan Pemaparan Terkait New Normal
  • Komando Distrik Militer 0426 Tuba Lakukan Pemaparan Terkait New Normal

    Kamis, | 16:44:12 | 1349 Kali


  • Rapid Test Gratis Bagi 5000 Orang Masyarakat Kota Metro
  • Rapid Test Gratis Bagi 5000 Orang Masyarakat Kota Metro

    Kamis, | 15:37:38 | 1661 Kali