Baca Juga : Para Pendekar PSHT Yang Ada Di Mesuji Ikut Berkontribusi Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
Lamtim, Kompas Lampung.Com- Anggaran Dana Desa yang selama ini di gelontorkan Pemerintah ke Desa Purbosembodo, hingga mencapai Ratusan juta bahkan Milyaran Rupiah dengan tujuan guna di peruntukan dalam sebuah pembangunan.
Sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tetang Pengelolaan Keuangan Desa, BAB II( Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 Ayat 1) serta Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan berdasarkan Sumber dari laporan Masyarakat, serta hasil dari investigasi Media Kompas Lampung di lapangan dan dengan mengumpulkan data serta keterangan langsung dari para pekerja dalam hal ini dapat di simpulkan bahwasannya dapat di duga Kepala Desa Purbosembodo inisial PRN Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, telah melakukan tindak korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2019 yang di peruntukan sebuah Pembangunan Drenase sekitar 3200 M (3,2 KM) dan menyalah gunakan wewenang atau Jabatan.
Dugaan tindak korupsi yang telah di lakukan oleh oknum Kades tersebut terlihat dari mulai pemasangan batu belah yang ternyata dalam pemasangannya telah mengurangi volume material, sehingga ketebalan dalam pemasangan batu belah tidak sesuai dengan juknis atau pun Bestek. Sehingganya dengan adanya sistem yang di kerjakan oleh Kades PRN sudah barang tentu hal tersebut terindikasi adanya sebuah penyelewengan Dana yang dapat merugikan uang Negara sekitar Rp.300.000.000,00 ( tiga ratus juta).


Selain itu Kades dalam melakukan pembangunan tidak melakukan swakelola atau yang di kenal dengan padat karya, melainkan sistem pengerjaannya di borongkan oleh Masyarakat di luar Kabupaten Lampung Timur. Dan semua itu di kerjakan oleh Masyarakat Kota Metro.
Menurut pengakuan pemborong Lihin dan Mariyon, "yang kesemuanya warga Metro bahwasannya pekerjaannya mereka borong dalam setiap permeternya sebesar Rp.50.000,00. (lima puluh ribu)," jelasnya.

Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) AKUNTAN Suyitno, bahwasannya terkait dugaan tindak Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019 yang di duga sebagian telah di curi oleh Kepala Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri, telah kami laporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang beberapa waktu lalu. (Bambang.s)




















