Baca Juga : Bupati Lamtim Buka Acara Sosialisasi Penguatan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan SDKP
Lamtim, KompasLampung.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripur tentang pengambilan keputusan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (LPPA) tahun 2021, Senin (20 Juni 2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif itu dihadiri Bupati M.Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Azwar Hadi, Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran Forkopimda.
Juru bicara Badan Anggaran Agus saat membacakan hasil pembahasan LPPA menjelaskan, pada tahun 2021 pendapatan terealisasi Rp2,098 triliun, belanja Rp1,735 triliun, belanja transfer Rp458,58 miliar. Dengan adanya selisih antara pendapatan dan belanja terjadi surplus Rp96,12 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, maka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 Rp39,79 miliar.
Ditambahkan, berdasarkan hasil pembahasan tersebut, maka Badan Anggaran mengusulkan agar DPRD menerbitkan 5 rekomendasi kepada bupati. Masing-masing, memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar mencari sumber pendapatan di luar APBD dan dari luar pendapatan yang syah. Kemudian, agar OPD menyusun perencanaan yang matang dan efektif. Itu agar Silpa tidak terlalu tinggi.
Selanjutnya, seluruh OPD agar segera menggunakan produk dalam negeri. Itu sebagaiamana instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri.
Rekomendasi lainnya, Pemkab diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD. Sebab, pada tahun 2021 PAD hanya terealisasi 65,26 persen. "Kami mengusulkan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) PAD," jelas Agus.
Rekomendasi terakhir, Badan Anggaran mengusulkan agar Bupati segera menganggarkan program tahun 2021 yang tidak terlaksana melalui APBD Perubahan tahun 2022. Rekomendasi Badan Anggaran itu mendapat perserujuan dewan. (ADV)




















