Baca Juga : Kades Bandar Negeri Labuhan Maringgai Utamakan Dana Desa Untuk Infrastruktur Pembangunan
Lampung Timur, KompasLampung.Com - E-Warung di Kecamatan Batanghari Lampung Timur di duga telah melakukan pungli terkait penyaluran Program bantuan pemerintah non tunai (BPNT) sebesar 7.000 rupiah setiap penerima.
Berdasarkan data penerima program BPNT kecamatan Batanghari berjumlah sekitar 3.000 orang yang terbagi untuk 17 desa yang ada. Jelas Sumantri Hantoro selaku kasi kesra kecamatan setempat pada awak media, Selasa 1 September 2020.

Menurut Sumantri, bahwa setiap penerima BPNT perorangnya sebesar 200.000 di gunakan untuk beli beras 10 kg, buah pir 3 buah, kacang ijo, 10 butir telur ayam, hal ini di koordinir oleh tenaga kerja sukarela (TKSK) kecamatan Batanghari bekerjasama dengan e-warung yang sudah di tunjuk.
Ironisnya dengan jumlah uang 200.000 dan di ganti dengan jumlah barang hal tersebut tidak sesuai keperuntukannya karena secara ril ada selisih jumlah mencapai 27.000 rupiah setiap orangnya.

Kasi kesra kecamatan Batanghari Sumantri Prihantoro.
"Bila di estimasikan perorang 27.000 rupiah di kalikan 3000 orang jumlahnya mencapai 81.000.000 (delapan puluh satu juta) untuk satu bulannya, dan tentunya ini sangat merugikan bagi penerima manfaat bansos tersebut," pungkas Sumantri.
Salah satu tokoh masyarakat (makmur) menyikapi persoalan tersebut mengatakan, semestinya dalam penyaluran BPNT sebaiknya dana tersebut langsung di terima oleh orang yang berhak menerima dan bukan di buat bisnis oleh orang-orang yang kurang bertanggung jawab, sehingga merugikan warga penerima manfaat bansos dari pemerintah.

Makmur Tokoh masyarakat.
Makmur minta dan berharap agar persoalan ini di angkat sampai ke pihak penegak hukum supaya para oknum oknum yang bermain mulai dari pegawai TKSK, e-warung dan yang lainnya bisa di jerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, supaya kedepannya seluruh bansos bisa tepat sasaran. (Bambang. S)




















