Baca Juga : Bosan Dengan Janji, Warga Banjarsari Tambal Jalan Pattimura Secara Swadaya
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Anggran Dana Desa (DD) yang dicairkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui rekening desa, yang tujuannya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, hal ini dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDesa ).
Dalam pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka/transparan. Dalam upaya melakukan transparansi tersebut di suatu pembangunan seharusnya terlebih dulu dipasang papan kegiatan proyek yang memuat jenis kegiatan, volume, sumber anggaran serta besaran biaya yang dianggarkan pada kegiatan pembangunan tersebut.
Tapi lain halnya pembangunan drainase yang ada di Dusun ll, Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang kegiatannya sudah hampir selesai tahap pembangunannya, namun tidak terlihat papan kegiatan proyek terpampang di lokasi kegiatan tersebut, Kamis (9/7/2020).
Tidak adanya papan kegiatan, menimbulkan tanda tanya, bahkan pada kegiatan penggalian dan pembangunan drainase tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancana Anggaran Biaya (RAB ). Ini terlihat pada saat kegiatan terlihat saat pemasang batu hanya menggunakan satu susun batu belah.
Ketika dikonfirmasi di lokasi kegiatan, Kepala Desa Tambah Subur, Setyo Budi berdalih karena masih terkendala dengan peraturan perubahan.
"Belum di pasang karena masih terkendala dengan aturan-aturan perubahan, dari 1800 sekian jadi 1600 dan ini ada pemotongan lagi untuk BLT 3 bulan lagi," jelasnya.
Dikatakannya, untuk kedalaman galian dan berapa upah serta berapa volume dan berapa anggaran kegiatan drainase tersebut ia tidak mengetahuinya dan tidak paham.
"Tanya saja dengan TPK, saya kan masih baru, jadi semua kegiatan saya serahkan dengan TPK," ujarnya. (Fatullah)



















