Baca Juga : Panit Reskrim Dan Anggota Polsek Terbanggi Besar Ringkus Pelaku Curas
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Tindak kejahatan memang sudah sepatutnya untuk di berantas, karena dapat merugikan bahkan meresahkan di kehidupan Masyarakat.
Berbagai macam cara para pelaku dalam menjalankan aksinya, demi melancarkan tindak kejahatan sebagai mana salah satu tersangka (HS) alias Helmi Warga Kampung Yukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Dengan berpura pura atau cara pinjam Sepeda Motor hingga sampai 12 kali tidak di kembalikan yang ahkirnya satu di antara korban Ahmad Fuadi 23 tahun Warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Padang Ratu, melaporkan ke Polsek setempat atas perbuatan dugaan Pelaku yang dengan sengaja ingin menipu dan menggelapkan Sepeda Motor miliknya yang di pinjam oleh pelaku dengan dasar laporan korban langsung melakukan tindakan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan tersebut di pimpim langsung oleh Panit Reskrim IPTU Admar bersama Anggota Polsek Padang Ratu atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Rumahnya, Senin (01/02/2021) sekira jam 21.00 WIB.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika korban yang saat itu kedatangan Tamu (pelaku) dengan tujuan hendak pinjam Sepeda Motor untuk kewarung,mengingat korban dan pelaku sudah saling kenal ahirnya Sepeda Motor Yamaha vega ZR dengan No. Pol : BE - 4254 - GU, warna biru, langsung di pinjamkan dan kejadian itu pada, Minggu (18/10/2020) Sekira jam 20.30 WIB.
Selanjutnya, ketika sudah larut malam korban berusaha menghubungi Pelaku lewat HP, namun ternyata HP Pelaku pun tidak aktif.
"Merasa tidak bisa di hubungi pada akhirnya korban keesokan harinya mendatangi rumah pelaku akan tetapi pelaku tidak ada. Hal tersebut juga sudah di lakukan oleh korban hingga sampai berulang kali, "kata Muslikh.
Sehingganya dengan adanya hal tersebut yang pada akhirnya korbanpun melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Padang Ratu dengan Nomor Laporan : LP/ 175-B / X /2020/ PLD LPG / RES LT / PATU, Tanggal 23 oktober 2020.
"Kemudian Kanit Bersama Anggotanya melakukan pengintaian terhadap pelaku, ketika pelaku pulang kerumah, langsung di lakukan pengrebekan dan penangkapan, karena Pelaku jarang pulang kerumah, setelah di lakukan Penangkapan oleh Anggota dan setelah di intrograsi oleh Anggota, akhirnya mendapat keterangan dari pelaku dan dalam pengakuannya ternyata sudah dua belas kali pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor," ucap Kapolsek.
"Untuk pengembangan kasus tersebut dari hasil Penipuan dan Penggelapan sepeda Motor sebagai penerima atau penjual sepeda Motor hasil dari kejahatan pelaku Berinisial (A) saat ini, masih dalam pengejaran petugas, selain itu
sementara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku (HS) Als Helmi saat ini dapat di jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Empat Tahun Penjara," pungkasnya. (Rls/Bambang S)




















