Team Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 18 Apr 2020 | 13:29:41 WIB, Dilihat 1044 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Team Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19 Aparatur Kibang Tri jaya dirikan Posko Pemeriksaan Kesehatan


Tulang Bawang Barat Kompas Lampung.Com-  Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (18/04/2020).

Laporan Polisi Nomor : LP / B-71 / IV / 2020 / PLD LPG / RES TUBABA, tanggal 14 April 2020. 

Risman dan Riswan (19), saudara kembar warga Tiyuh Penumangan  Rt 06 Rw 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dan TONI (36), warga Tiyuh Penumangan  Rt 02 Rw 05 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami mengatakan, "Menindaklanjuti Laporan korban, Unit opsnal Tekab 308 polres Tubaba melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dengan mencari informasi terkait pelaku pencurian, sehingga ditemukan titik terang kemudian team opsnal tekab 308 memastikan keberadaan tersangka dan barang bukti setelah itu melakukan penangkapan terhadap para tersangka karena salah satu tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilumpuhkan, lalu di bawa ke RS untuk diberikan tindakan medis dan mengamankan barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna merah putih,1(satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Merah Hitam, 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu, dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis golok.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amakan dimapolres Tubaba. Setelah semua unsur terpenuhi, kasus ini kita tetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman paling lama 9 tahun penjara," cetusnya. (agus)



Antisipasi Penyebaran Covid-19 Aparatur Kibang Tri jaya dirikan Posko Pemeriksaan Kesehatan
  • Antisipasi Penyebaran Covid-19 Aparatur Kibang Tri jaya dirikan Posko Pemeriksaan Kesehatan

    Sabtu, | 13:19:49 | 1064 Kali


  • Pria 70 Tahun Meninggal Dunia Di Dalam Rumah Dengan Mulut Mengeluarkan Busa
  • Pria 70 Tahun Meninggal Dunia Di Dalam Rumah Dengan Mulut Mengeluarkan Busa

    Sabtu, | 13:10:08 | 937 Kali


  • Husna Penulis Cilik Dari Tubaba
  • Husna Penulis Cilik Dari Tubaba

    Jumat, | 17:20:57 | 1181 Kali


  • Penyemprotan Desinfektan Di Lokasi Perumahan Pasien Positif Corona
  • Penyemprotan Desinfektan Di Lokasi Perumahan Pasien Positif Corona

    Jumat, | 17:17:56 | 1148 Kali


  • Kepdes Muara Tenang Timur Mesuji Keberatan Atas Tuduhan Pungut Biaya Penyemprotan Disinfektan
  • Kepdes Muara Tenang Timur Mesuji Keberatan Atas Tuduhan Pungut Biaya Penyemprotan Disinfektan

    Jumat, | 13:03:23 | 1068 Kali