Baca Juga : Ketum PJS Kutuk Oknum Pejabat Pelaku Pemaksa Minum Air Kencing ke Wartawan di Kabupaten Karawang
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD TA. 2023 yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Lampung Timur, Selasa (27/09/2022).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, Forkopimda Lampung Timur, Ketua DPRD Lampung Timur Beserta Wakil, Sekretaris Daerah, Moch Jusuf, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Inspektorat, Achmad Zainuddin, Sekretaris DPRD, M Noer Alsyarif, Para Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat Sukadana, Camat Batanghari Nuban, Camat Bumi Agung, Camat Purbolinggo dan Camat Way Bungur.
Mengawali paparannya Bupati Dawam mengucapkan terimakasih kepada DPRD Lampung Timur atas kesepakatan yang terjalin. Ia berharap rancangan yang telah disepakati tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Tak lupa ia juga menghaturkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan sebelum rancangan tersebut disepakati.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang kami sampaikan telah selesai dibahas dan disepakati bersama. Dengan telah disepakatinya KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, kita telah melewati satu tahapan penting dalam proses pembangunan daerah,” ucap Bupati Dawam.
“Kita berharap bersama, kesepakatan ini segera dapat kita tindak lanjuti pada tahapan selanjutnya, sehingga Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat segera ditetapkan tepat waktu dan sesuai peraturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten Lampung Timur melalui Badan Anggaran yang telah terlibat aktif dan proaktif dalam proses pembahasan dalam penentuan jumlah alokasi dan pencapaian hasil dan kinerja program dan kegiatan prioritas daerah,” tambahnya.
Selanjutnya Kang Dawam mengatakan kedua belah pihak antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lampung Timur menjalankan setiap kewajiban yang sama dalam membangun Bumei Tuwah Bepadan.
“Dengan telah ditetapkannya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya dalam membangun Kabupaten Lampung Timur. Manfaat dari hasil pembangunan daerah harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur, sehingga program-program yang berpihak kepada kepentingan rakyat harus terus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah kita tetapkan pada Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya. (Rilis/KN)




















