Baca Juga : Serah Terima Akreditasi Utama Puskesmas Margorejo, Pairin Minta Tingkatkan Mutu Pelayanan
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Sebagai mana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli), yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor B. 08/21/SK/2017. Dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Untuk itu Korupsi Kolusi dan Nipotesme sesuatu perbuatan yang dapat merugikan sebuah keuangan Negara yang tentunya semua perbuatan tersebut akan berdampak adanya kesengsaraan Rakyat. Oleh karena dengan hal tersebut Pemerintah membuat sebuah aturan yang di kemas menjadi Undang-Undang tentang larangan maupun sanksi hingga sampai ketingkat acaman pidana bagi siapa pun Pejabat atau para pihak yang dengan bersama-sama untuk coba-coba ataupun berani dan terbukti punya niatan maupun tindakkan melakukan KKN.sebagaimana sebuah perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan Hukum.

Gambaran sudah banyak nya para pejabat maupun rekanan yang telah mendekam di hotel prodeo akibat melakukan tindak pidana korupsi akibat menyalahgunakan jabatan maupun kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan membayar atau menerima dengan potongan atau Fee atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang berimbas dapat merugikan Masyarakat, sehingga dapat menghabat biokrasi dan tranfaransi sebagai pejabat publik dalam kinerjanya. Ternyata hal itu tidaklah membuat cermin bagi para pemangku kekuasaan, justru dengan adanya kondisi saat ini di tengah tengah kesusahan Masyarakat akibat pandemi 19 Sukendar Kepala Desa Margototo dan Supri Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bekerjasama dengan Direktur CV Bahtiar Cahaya Purnama( Karjono) di tengarai telah melakukan sebuah tindakkan yang melawan Hukum.
Kerjasama selama ini yang mereka lakukan berkenaan dengan adanya rencana pembuatan lapen di Desa setempat sepanjang kurang lebih 1000 m, yang pada dasarnya kegiatan tersebut telah di laksanakan yang di awali dengan pembelanjaan meterial batu split dengan berbagai ukuran dengan menghabiskan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp. 54.000.000,00 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah). Ironinya semua itu adanya sebuah permainan maupun akal akalan yang telah di lakukan oleh Kades dan TPK serta CV BCP selaku pemenang tender.

Mengingat selain material yang akan di gunakan tidak memenuhi spesifikasi juga di duga TPK telah menerima Fee dari Gianto selaku pihak ketiga atas hasil dari keuntungan pembelian material tersebut. Yang sehingga keuntungan yang di dapat oleh Gianto sangat nipis karena TPK minta jatah,hal itu di sampaikan langsung oleh Suswanto selaku kuasa dari Karjono kepada Supri selaku TPK beberapa waktu lalu di kediamannya (Suswanto) dan semua itu beliau sampai berdasarkan atas tudingan salah satu oknum Wartawan yang notabenya masih kroni dari Kades itu sendiri.
Selanjutnya, menurut pengakuan Karjono saat di sambangi oleh Awak Media ini dan Awak Media Tegar TV serta di dampingi langsung oleh Suswanto 25 Agustus 2020, di kediamannya di bilangan Kecamatan Purbolinggo bahwasannya benar adanya bila Perusahaan miliknya yang telah di menangkan tender yang ada di Desa Margototo, namun berkenaan hal tersebut bahwa selama ini memang belum pernah melakukan sebuah tandatangan surat perintah kerja (SPK), apalagi yang berkaitan dengan adanya Berita Acara Penyerahan/Penerimaan Barang/Material. "Terkecuali baru hari, Senin tanggal 24 Agustus 2020 saya di panggil oleh Supri lewat via telpon untuk datang menandatangi berkas dari Desa dengan adanya kedatangan saya ke Desa itu di karenakan Supri mengatakan bahwasannya semua sudah beres, sedangkan pengertian saya beres atau selesai itu sudah tidak ada masalah sebagaimana yang saya dengar lewat pak sus berkaitan pemberitaan di Media.yang sehingga saya mau tandatangan akan tetapi saya tidak tahu isi dari berkas yang saya tandatangi tersebut," jawabnya.
Selebihnya, hal senada juga di sampaikan oleh Karjono ketika ia bersama Istrinya swan di kediaman Awak Media ini, Kamis 27 Agustus 2020 berulang-ulang ia ungkapkan di hadapan Suswanto, Zulkifli, Suhadin. Bahkan ketika di pertanyakan tanpa adanya tandatangan pemenang proyek apa pencairan Dana tersebut bisa cair, jawabnya tidak. Artinya dengan adanya semua itu patut di duga bahwasannya lelang atau tender tersebut penuh aroma ngapusi dan kental adanya KKN.
Sepertinya dari apa yang selama ini telah di tekankan oleh Camat Metro Kibang Hi. Drs Edi Harnowo kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Metro Kibang agar sekiranya jangan sampai coba coba atau berani berani menyelewengkan Dana Desa walau itu hanya seribu rupiah, dan hal itu selalu beliau sampaikan di setiap waktu ada acara (Rapat), bersama para Kades. Akan tetapi semua itu tidaklah untuk di jadikan kajian bagi Sukendar maupun Supri.walau sesungguhnya pihak Kecamatan seperti Sekcam dan Kasi Pemerintahan serta bersama Pendamping Desa telah melakukan teguran atas pembelian material tersebut.dan hingga sampai di terbitkannya berita ini pihak Desa belum ada tanda tanda maupun melakukan tindakan sama sekali dengan adanya material tersebut.
Lain halnya yang di sampaikan oleh Camat Bpk Edi panggilan akrabnya saat di kantornya Senin 24 Agustus 2020 ketika di minta tanggapannya beliau tidak banyak memberikan komentar hanya beliau menyerahkan semua kepada yang punya poksi masing masing.
Terpisah menurut Ketua LSM Provinsi Lampung. Goverment Tranformation Of Indonesia (GOTI) Bambang Suyitno, berawal dari pengakuan Hasan Fathoni Pendamping Desa terkait Material dan pengakuan Karjono mengenai tandatangan yang telah di lakukan layak di duga keras adanya sebuah permainan yang terselubung antara pihak Desa dengan Pihak pihak lain, dan demi tegaknya supremasi Hukum maka hal ini dalam kurun waktu dekat akan di bawa dan di laporkan baik keinstansi terkait maupun kesejawat Hukum. (Bambang S)














.jpg)





