Baca Juga : Ketua Umum SMSI Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI dan LBH SMSI Propinsi Lampung
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Pasutri meninggal dunia diduga akibat keracunan makanan jenis pisang goreng yang dimasak sendiri oleh Mbah Tayem (Alm) warga Kampung Totokaton, Dusun 1 Tanjung Kejawen, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (17/01/2023).
Sekira jam 10.00 WIB Mbah Tayem (75 th) memanggil anaknya yang bernama Miswanto, yang mana Mbah Tayem mengeluh kepada anaknya bahwa kepalanya pusing dan panas dingin serta mual. Kemudian Miswan memangil mantri, setelah diperiksa, pak mantri menganjurkan Mbah Tayem dibawa ke Rumah Sakit.
Sesampainya di RSUAY Metro, Mbah tayem dianjurkan rawat inap, selang beberapa waktu, sekitar pukul 13.30.WIB, Mbah Dikin (80 th) sang suami juga dibawa ke RS yang sama dengan keluhan sama persis dengan Mbah Tayem.
Setelah diperiksa oleh tim dokter, Mbah Dikin dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke kediamannya untuk dipersiapkan pemakamannya, namun sekitar pukul 16.30 WIB istri dari Mbah Dikin juga meningal dunia di rumah sakit umum, kemudian Mbah Tayem dibawa pulang dikediamannya.
Sekitar jam 16.00 WIB, keluarga Mbah Tayem (Alm) dan keluarga Mbah Dikin yang dari 28 Metro datang takziah di rumah duka, yang mana di rumah duka keluarga almarhum sebanyak 5 orang duduk di belakang sambil makan pisang goreng yang ada di meja makan, dan sekitar jam 19.30 WIB salah satu keluarga korban bernama AN yang makan pisang goreng pingsan dan diikuti 4 orang yang bernama sdr AS, sdr AJ, sdr S merasa mual dan pusing, setelah itu 5 orang dari keluarga almarhum tersebut dibawa ke rumah sakit umum, dan sesampai di rumah sakit umum salah satu dari keluarga almarhum yang bernama AN dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 org tersebut masih dirawat di rumah sakit umum.
Dari informasi yang dihimpun awak media, almarhum meninggal dunia diduga akibat makan pisang goreng, yang mana pisang goreng tersebut digoreng sendiri oleh Mbah Tayem dengan mengunakan tepung terigu, minyak goreng dan air mineral.
Untuk menindak lanjuti adanya pasutri dan kerabatnya yang meninggal dunia karena diduga mengkonsumsi pisang goreng yang mengandung racun, Tim Inafis dari Polres Lampung Tengah dan Kapolsek Punggur bersama Forkofimcam dan Kepala Kampung Totokaton telah bermusyawarah kepada keluarga almarhum agar almarhum dilakukan otopsi, namun keluarga almarhum tidak bersedia dilakukan otopsi dan telah dibuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan otopsi dan apabila dikemudian hari ditemukan tindak pidana, keluarga korban bersedia kuburan digali/bongkar. (*/Hb)