Baca Juga : Kapolres Tanggamus dan Dandim Lepas Personel Pengamanan TPS
Kompas Lampung.com, Punggur - Mantan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Supriyati, S.Pd.Sd berdalih, bahwa pungutan sekolah sebesar Rp 60 ribu untuk biaya sampul report semua hasil kesepakatan orang tua murid dan pihak sekolah.
Menurutnya, dalam hal ini tidak ada masalah dan Supriyati membenarkan pungutan yang nilainya dipatok sesuai kesepakatan tersebut. Terkait berita Kompas Lampung.com, pihaknya tidak terima dan mengancam akan segera melaporkan kepihak berwajib. Sebab, tidak semua sekolah di Kecamatan Punggur melakukan pungutan, " ancamnya, Senin 15 April 2019.
Lebih lanjut Supriyati mengatakan, masing-masing pihak sekolah berkordinasi dan ia mengaminkan melakukan pungutan. Sebab, hal tersebut merupakan keseragaman sampul raport Kurikulum 2013 (K13) Tahun 2019 dan salah satu tingkatkan mutu pendidikan.
Saat Kompas Lampung.com, konfermasi terkait berapa jumlah sekolah yang melakukan pungutan, Supriyati engan menyebutkan, bahkan pihaknya akan melawan serta melaporkan atas dasar perbuatan tidak menyenanangkan," tegas Supriyati.
Diberitakan sebelumnya, sangat memprihatinkan dunia pendidikan di Kecamatan Punggur Kabupaten Lamteng. Pasalnya, para oknum Kepala SD Negeri ini tidak segan-segan melakukan intimidasi pada murid, asal keinginan mereka memperkaya diri dengan melakukan serangkaian aksi pungli.
Bahkan untuk melakukan aksi dugaan pungli terhadap wali murid, tanpa merasa berdosa sedikitpun. Hal ini terungkap, saat peserta didik menerima raport kenaikan semester.
Padahal, para petinggi Negara mengeluarkan banyak anggaran dari APBN, APBD, Provinsi, APBD Kabupaten/Kota bahkan Bantuan Operasional Sekolah (Bos), untuk pendidikan ini namun oknum Kepala Sekolah masih melakukan Pungli tersebut.
Dengan adanya pungutan ini, berbenturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli. Bahkan
Presiden telah mengambil langkah tegas, dengan membentuk Operasi Pemberantasan Pungli yang diketuai oleh Menteri. Presiden
mengatakan, hati-hati kalau ketahuan pungli, tangkap dan pecat," tegasnya.
Pungli tersebut terungkap, saat sejumlah orang tua murid SD Negeri yang ada di Kecamatan Punggur mengeluhkan adanya pungutan dari pihak Sekolah. Dugaan praktik pungli tersebut, dilakukan pihak sekolah dengan dalih untuk sampul raport/ijazah.
Dikatakan wali murid, sebenarnya inilah yang dinamakan pungli teroganisir di sekolah. Seharusnya, ini menjadi perhatian Bapak Bupati Lampung Tengah Hi. Loekman Djoyosoemarto, S.Sos untuk menindak secara tegas oknum Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Punggur tersebut.
Dan juga para pihak tim Saber pungli, seharusnya meletakkan intelligent di sekolah-sekolah ini, agar keinginan Presiden Jokowi menghapuskan pungli di negara ini bisa terwujud. Karena pungli yang terorganisir dan sistematis merajalela menghantui para wali murid," tukasnya.
Data yang di hinpun Kompas Lampung, terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Permendikbud ini berlaku untuk semua jenis sekolah, baik sekolah kategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), maupun sekolah-sekolah berkategori lain di bawahnya.
Keluarnya peraturan tersebut, dilatar belakangi oleh maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta didik (orangtua peserta didik, red) melalui ketetapan komite sekolah, yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan merupakan topik utama berita di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Tim)


Mantan K3S Kecamatan Punggur, Supriyati, SPd. Sd 


.jpg)














