Baca Juga : Bupati Tanggamus Berikan Bantuan dan Dukungan Moral Kepada Warganya Yang Sakit
Metro, KompasLampung.Com - Walikota Metro Wahdi buka kegiatan penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2021, di Aula LEC Kartika Kota Metro, Senin (15/11/2021).
Dalam kegiatan ini, Kabag Hukum Setda Kota Metro, Ika Pusparini, melaporkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan pengetahuan aparatur terhadap birokrasi dan hukum terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kota Metro, dimana regulasi pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Perpres No. 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Permenkes No. 18 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid -19, Fatwa MUI No. 2 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, dan Fatwa MUI No. 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazaneca.
Walikota Wahdi dalam arahannya menyambut baik acara ini, dalam hal penyuluhan hukum agar aparatur dan masyarakat dapat lebih mengenal aturan Perundang-undangan tentang hukum, dimana Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana non-alam. Pandemi Covid-19 juga memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, pandemi Covid-19 yang melanda dunia, juga memberikan dampak dalam berbagai sektor diantaranya sektor sosial, pariwisata, dan pendidikan, untuk itu perlu segera dilakukan intervensi lain yang efektif melalui upaya pemberian vaksinasi.
."Saya berharap dengan vaksinasi dapat menurunkan penderita Covid-19, menurunkan tingkat keparahan, menurunkan angka kematian akibat Covid-19, mempercepat tercapainya Herd Immunity atau kekebalan kelompok," ujar nya. (Red)