Baca Juga : Musrenbang Lampung Barat, Wagub Minta Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
Kompas Lampung.com, Lampung Tengah - Kembali terjadi bentrok warga
Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), kini dilanjutkan dengan bentrok warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrok warga tersebut terjadi kembali sejak Jumat (15/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pada bentrok ini, setidaknya ada 3 rumah warga yang dibakar oleh massa.Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang berjaga di lokasi bentrok guna meminimalisir bentrok susulan.
Pasalnya, sejak sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (14/3) kemarin. Ratusan massa dari kedua kubu sudah memenuhi ruang persidangan.
Setelah majelis hakim memvonis Yusuf Sukarji selama 7 tahun penjara dan anaknya Gidion Dwi Kurniawan selama 3 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Dusun II Kebagusan.
Usai kedua terdakwa diputus majelis hakim dengan hukuman berbeda, ratusan massa tersebut nyaris ricuh lantaran sama-sama tidak terima dari hasil putusan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Hanafi Sampurna mengatakan, bahwa hukuman tersebut tidak selayaknya diberikan kepada kedua terdakwa lantaran terdakwa juga merupakan korban.
"Kami kecewa atas putusan majelis hakim, bahwa hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan dan terdakwa ini merupakan korban. Mereka (kedua terdakwa) yang diserang lebih dahulu dan senjata tajam yang digunakan itu milik Alwi (korban, red)," jelasnya kepada awak media.
Dirinya juga merasa keberatan, lantaran vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Yusuf Sukarji selama 5 tahun penjara dan anaknya Gidion Dwi Kurniawan selama 2 tahun penjara.
Sementara itu, Topik yang merupakan paman korban (Alwi) juga merasa tidak terima atas putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk kedua terdakwa," tutupnya. (Red)


Suasana bentrok warga pada Jumat malam (15/3) | Foto : Ist. 

















