Baca Juga : Jelang Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020, Polres Tulang Bawang Musnahkan Ratusan Botol BB Miras
Nasional, Kompas Lampung.Com- Isu Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia baru saja redah sejak 2 minggu terakhir musim kemarau berganti ke musim hujan.
Awal Desember 2019 ini telah memasuki permulaan musim penghujan. Beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai di guyur hujan, maka ada beberapa titik yang kebanjiran dan tanah longsor
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena di dalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No. 41 tahun 1999, UU No 32 tahun 2009, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Definisi Kebakaran Hutan menurut SK. Menhut. No. 195/Kpts-II/1996 yaitu suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungannya. Kebakaran hutan merupakan salah satu dampak dari semakin tingginya tingkat tekanan terhadap sumber daya hutan. Dampak yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan adalah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, seperti terjadinya kerusakan flora dan fauna, tanah, dan air. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi hampir setiap tahun walaupun frekwensi, intensitas, dan luas arealnya berbeda.
Kebakaran hutan Indonesia dari masa ke masa
Kebakaran hutan di Indonesia sudah menjadi permasalahan sejak pemerintahan Hindia Belanda. Kebakaran hutan menjadi perhatian dan menjadi dasar beberapa aturan (ordonansi) baik oleh pemerintah Hindia Belanda maupun pemerintahan kerajaan pada saat itu. Sehingga muncul peraturan yakni Ordonansi Hutan untuk Jawa dan Madura (1927) pasal 20, Provinciale Bosverordening Midden Java (pasal 14) yang menyebutkan upaya kesiap siagaan menghadapi musim kebakaran di bulan Mei sampai dengan November dan tata cara penggunaan api (pembakaran) di perbatasan hutan dan Rijkblad-Soerakarta Ongko 11 (tahun 1939) yang memuat “ anulak bencana geni ing alas” atau tatatanan untuk menolak bencana yang diakibatkan oleh api di dalam hutan. Sejumlah data mencatat 5 periode kebakaran hutan dalam skala besar yang terjadi di Indonesia. Periode tersebut mulai dari tahun 1982-1983, 1987, 1991, 1994, dan 1997-1998 yang terjadi pada saat periode gelombang panas (El-Nino). Akibatnya puluhan ribu Hektar hutan dan lahan habis terbakar tiap periode tersebut.
Penyebab Kebakaran Hutan
Secara umum kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu kondisi bahan bakar, cuaca/iklim, dan sosial budaya masyarakat. Kondisi bahan bakar yang rawan terhadap bahaya kebakaran adalah jumlahnya yang melimpah di lantai hutan, kadar airnya relatif rendah (kering), serta ketersediaan bahan bakar yang berkesinambungan. Faktor iklim berupa suhu, kelembaban, angin dan curah hujan turut menentukan kerawanan kebakaran. Suhu yang tinggi akibat penyinaran matahari langsung menyebabkan bahan bakar mengering dan mudah terbakar, kelembaban yang tinggi (pada hutan dengan vegetasi lebat) mengurangi peluang terjadinya kebakaran hutan, angin juga turut mempengaruhi proses pengeringan bahan bakar serta kecepatan menjalarnya api sedangkan curah hujan mempengaruhi besar kecilnya kadar air yangterkandung dalam bahan bakar.
Faktor sosial budaya masyarakat mempunyai andil yang paling besar terhadap adanya kebakaran hutan. Terkait faktor sosial ini ada beberapa aktivitas manusia yang diduga dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yakni penggunaan api dalam kegiatan persiapan lahan, Adanya konflik dan kekecewaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan hutan disekitar mereaka, Pembalakan liar atau illegal logging, kebutuhan akan Hijauan Makanan Ternak (HMT), perambahan hutan, dan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya api.
Dampak Kebakaran Hutan
Kerusakan hutan telah meningkatkan emisi karbon hampir 20 %. Ini sangat signifikan karena karbon dioksida merupakan salah satu gas rumah kaca yang berimplikasi pada kecenderungan pemanasan global. Salju dan penutupan es telah menurun, suhu lautan dalam telah meningkat dan level permukaan lautan meningkat 100-200 mm selama abad yang terakhir. Bila laju yang sekarang berlanjut, para pakar memprediksi bumi secara rata-rata 1oC akan lebih panas menjelang tahun 2025. Peningkatan permukaan air laut dapat menenggelamkan banyak wilayah. Kondisi cuaca yang ekstrim yang menyebabkan kekeringan, banjir dan taufan, serta distribusi organisme penyebab penyakit diprediksinya dapat terjadi.
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Lalu Dampak langsung kebakaran bagi masyarakat yaitu hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat terutama bagi mereka yang masih menggantungkan hidupnya pada hutan (berladang, beternak, berburu/menangkap ikan). Ladang perkebunan dan lahan pertanian lain yang terbakar akan memusnahkan semua tanaman, yang berarti produksi pertanian akan menurun dan akan mengganggu perekonomian warga. Selain itu, produksi Kayu pun akan berkurang , transportasi terganggu, kunjungan Pariwisata akan menurun, biaya pemadaman cukup tinggi dan hubungan dengan negara tetangga terganggu.
Pengendalian kebakaran Hutan
Pengendalian kebakaran hutan merupakan semua aktivitas untuk melindungi hutan dari kebakaran liar dan penggunaan api untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan hutan. Adapun Pengendalian kebakaran hutan mencakup tiga komponen kegiatan yaitu mencegah terjadinya kebakaran hutan, memadamkan kebakaran hutan dengan segera sewaktu api masih kecil dan penggunaan api hanya untuk tujuan-tujuan tertentu dalam skala terbatas
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran hutan yang cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Manajemen kebakaran berbasiskan masyarakat akan lebih baik diarahkan untuk kegiatan pencegahan daripada usaha pemadaman kebakaran.
Pencegahan meliputi pekerjaan/kegiatan-kegiatan yang bertujuan agar tidak terjadi kebakaran. Pencegahan kebakaran hutan merupakan salah satu komponen pengendalian kebakaran hutan yang mencakup semua cara untuk mengurangi atau meminimumkan jumlah kejadian kebakaran liar. Pencegahan kebakaran hutan bukan bertujuan untuk menghilangkan semua kejadian kebakaran liar. Menghilangkan semua kejadian kebakaran hutan merupakan suatu hal yang sangat sulit dan tidak mungkin dilakukan. Banyak kejadian kebakaran yang sumber apinya tidak diketahui atau berasal dari sumber yang berada di luar jangkauan kemampuan pengendalian suatu organisasi pengendalian kebakaran hutan.
Pencegahan kebakaran hutan merupakan kegiatan awal yang paling penting dalam pengendalian kebakaran dan merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara terus-menerus. Pencegahan kebakaran merupakan cara yang lebih ekonomis untuk mengurangi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh kebakaran, tanpa harus menggunakan peralatan yang mahal.
Proses pembakaran terjadi karena adanya sumber panas (api) sebagai penyulut, bahan bakar yang tersedia dan adanya oksigen dalam waktu yang bersamaan seperti terlihat pada bagan segitiga api. Sebuah konsep sederhana untuk mencegah terjadinya proses pembakaran adalah dengan cara menghilangkan/meniadakan salah satu dari komponen segitiga api tersebut. Hal yang dapat dilakukan yaitu menghilangkan atau mengurangi sumber panas (api) dan menghilangkan atau mengurangi akumulasi bahan bakar.
Berkenaan dengan pemadaman api atau titik api minimal ada 3 cara yang dapat dilakukan yakni water boombing, rekayasa cuaca atau hujan buatan dan pemadaman manual. Tiga metode ini sering kita lakukan dalam pemadaman kebakaran di beberapa wilayah di Indonesia.
Selain itu, penggunaan api hanya untuk tujuan tertentu dan dalam skala terbatas perlu dibudayakan di tengah masyarakat. Hal ini agar masyarakat tidak sembarangan memainkan api dalam kondisi cuaca kemarau panjang. Tujuan tertentu yang dimaksud adalah seperti untuk memasak, acara adat, keperluan lainnya yang sifatnya masih terkontrol. (Abu Rosid Istomi, Mahasiswa Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Lampung)




















