Bahaya !! Diduga Kepala SD Negeri Se-Kecamatan Punggur Pungli
Hukum

Sabtu, 06 Apr 2019 | 03:22:46 WIB, Dilihat 2285 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Bahaya !! Diduga Kepala SD Negeri Se-Kecamatan Punggur Pungli Ketua K3S Supriyatin, S.Pd. Sd saat di konfermasi Kompas Lampung beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Amankan Pemilu 2019, Polres Metro Selalu Kontrol KPU


Kompas Lampung.com, Punggur - Sungguh tragis dan memprihatinkan dunia pendidikan kita. Pasalnya, seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Se-Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), di duga melakukan praktek pungutan liar (pungli) secara terang - terangan kepada wali murid.

Dengan adanya pungutan ini, berbenturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli. Bahkan
Presiden telah mengambil langkah tegas, dengan membentuk Operasi Pemberantasan Pungli yang diketuai oleh Menteri. Presiden
mengatakan, hati-hati kalau ketahuan pungli, tangkap dan pecat," tegasnya.

Pungli tersebut terungkap, saat sejumlah orang tua murid SD Negeri yang ada di Kecamatan Punggur mengeluhkan adanya pungutan dari pihak Sekolah. Salah satu orang tua siswa yang meminta enggan disebutkan namanya Kepada Kompas Lampung, Jum'at 6 April 2019 mengungkapkan, dugaan praktik pungli tersebut dilakukan pihak sekolah dengan dalih untuk sampul raport/ijazah.

Dikatakan wali murid, sebenarnya inilah yang dinamakan pungli teroganisir di Sekolah. Seharusnya, ini menjadi perhatian Bapak Bupati Lampung Tengah Hi. Loekman Djoyosoemarto, S.Sos untuk menindak secara tegas oknum Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Punggur tersebut.

Dan juga para pihak tim Saber pungli, seharusnya meletakkan intelligent di sekolah-sekolah ini, agar keinginan Presiden Jokowi menghapuskan pungli di negara ini bisa terwujud. Karena pungli yang terorganisir dan sistematis merajalela menghantui para wali murid," tukasnya.

Tempat terpisah, saat Kompas Lampung konfermasi kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Punggur, Supriyatin, S.Pd.Sd membenarkan terkait pungutan yang nilainya dipatok sesuai kesepakatan tersebut. Menurutnya, keseragaman sampul raport Kurikulum 2013 (K13) Tahun 2019 dan biaya di bebankan kepada wali murid," pungkasnya.

Data yang di hinpun Kompas Lampung, terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Permendikbud ini berlaku untuk semua jenis sekolah, baik sekolah kategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), maupun sekolah-sekolah berkategori lain di bawahnya.

Keluarnya peraturan tersebut, dilatar belakangi oleh maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta didik (orangtua peserta didik, red) melalui ketetapan komite sekolah, yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan merupakan topik utama berita di media massa, baik cetak maupun elektronik.

"Jenis pungutan yang dilakukan oleh sebagian sekolah, mulai dari pungutan untuk sampul report, seragam sekolah sampai dengan pungutan untuk kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS). Padahal, para petinggi negara mengeluarkan banyak anggaran dari APBN, APBD, Provinsi, APBD Kabupaten/Kota bahkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan. (Zul) 



Amankan Pemilu 2019, Polres Metro Selalu Kontrol KPU
  • Amankan Pemilu 2019, Polres Metro Selalu Kontrol KPU

    Jumat, | 21:34:01 | 1385 Kali


  • Polsek Metro Pusat Patroli Tempat Rawan
  • Polsek Metro Pusat Patroli Tempat Rawan

    Jumat, | 21:19:13 | 1390 Kali


  • Sat Binmas Polres Metro Sambangi Poskamling
  • Sat Binmas Polres Metro Sambangi Poskamling

    Jumat, | 20:58:16 | 1442 Kali


  • Jelang Pileg dan Pilres 2019, Bawaslu Dilakukan Pengamanan Sat Sabhara Polres Metro
  • Jelang Pileg dan Pilres 2019, Bawaslu Dilakukan Pengamanan Sat Sabhara Polres Metro

    Kamis, | 17:08:23 | 1399 Kali


  • Satreskrim Polres Metro Berhasil Bekuk Pelaku Curas Di Alfamart
  • Satreskrim Polres Metro Berhasil Bekuk Pelaku Curas Di Alfamart

    Kamis, | 16:44:10 | 1468 Kali