Baca Juga : Bupati Lamtim Beri Sambutan Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional
Jakarta, KompasLampung.Com - Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Penggiat Anti Korupsi (FKAP) dan DPP LSM Lira menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Selasa (20/06/2023).
Predikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah terhadap Laporan Penggunaan Anggaran di tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya mendapat kritikan dari DPRD, kini ratusan pemuda dan mahasiswa yang bergabung dalam FPAK meminta kepada Penegak Hukum KPK RI supaya turun langsung untuk menyikapi banyaknya dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Hisabi selaku Orator Aksi Damai di Gedung Merah Putih KPK RI menyampaikan perlu untuk sama-sama diketahui bahwa BPK RI pun menemukan adanya kelebihan pembayaran terhadap 16 paket proyek fisik di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, dan 5 paket tersebut diantaranya merupakan "Mega Proyek" dengan nilai paket yang sangat fantastis hingga milyaran rupiah.
Dijelaskan Hisabi kelima mega proyek itu dikerjakan oleh :
- PT. BRG dengan nilai pekerjaan Rp 27.826.280.000,-
- PT. YMS dengan nilai pekerjaan Rp 26.459.288.100,-
- PT. DT dengan nilai pekerjaan Rp 18.481.261.000,-
"Sementara sisanya 11 paket proyek dikerjakan dengan nilai ratusan juta rupiah, dengan total temuan BPK mencapai Rp 1.537.174.128,03,-," tandasnya.
"Kedatangan kami di gedung Merah Putih ini untuk menyampaikan aspirasi dalam menyikapi masih banyaknya kesalahan administratif di sektor Dinas Bina Marga Lampung Tengah," imbuhnya.
Selanjutnya Hisabi juga menilai bahwa PPTK kecolongan hingga adanya kelebihan pembayaran terhadap para rekanan.
"Artinya secara teknis mereka ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan itu, tetapi diakhir cerita sebagai PPTK kecolongan dengan nilai fantastis," jelasnya.
Selaku Orator Aksi, dirinya menyampaikan jika KPK tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang ada di sektor Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, pihaknya akan terus menyuarakan aksi lanjutan.
"Kami akan terus mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan aspirasi kami, dan kami meminta KPK RI untuk mendengarkan tuntutan kami. Selanjutnya kami juga akan menyerahkan data serta bukti dan dokumentasi pekerjaan proyek tersebut," ujarnya.
Tuntutan Forum Penggerak Anti Korupsi yang disampaikan kepada KPK ada 7 poin, diantaranya :
- Panggil dan periksa Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah atas temuan BPK terkait adanya kelebihan pembayaran terhadap 16 paket proyek fisik di Lampung Tengah, 5 paket diantaranya merupakan mega proyek dengan nilai hingga puluhan milyar rupiah.
- Panggil dan periksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penguasa pengguna anggaran dan pihak ketiga.
- Panggil dan periksa Panitia Pelaksana Lelang (PPL), pihak PPK diduga tidak mengisi data tender di LPSE setelah kontrak selesai, khusus di pekerjaan peningkatan jalan s.d rigit.
- Panggil dan periksa Dirut PT. Dores Ortusa Jaya dalam pekerjaan proyek jalan s.d rigit di ruas jalan Majapahit - Punggur senilai 24 milyar.
- Periksa Panitia Lelang terkait pekerjaan ruas jalan Bandar Jaya - Simpang Agung yang mana pemenang di sistem LPSE Lampung Tengah adalah PT. Osa Putra Batom, tetapi yang berkontrak dan mengerjakan perusahaan lain yang sangat jelas permainan Dinas Bina Marga dan ULP Lampung Tengah karena penggunaan anggaran tahun 2021 di Kabupaten Lampung Tengah diduga banyak kesalahan adminisratif, sehingga merugikan keuangan daerah dengan nilai milyaran rupiah.
- Kami juga meminta KPK RI untuk mengusut tuntas kasus korupsi terkait sektor jalan, terutama pada pekerjaan rekonstruksi termasukpreservasi, pelebaran jalan, peningkatan kapasitas jalan khususnya di Kabupaten Lampung Tengah yang anggarannya cukup mendominasi.
- Data dan berkas lainnya terlampir di lembaran Press Release. Kami berharap KPK RI serius menangani indikasi praktek KKN di Lampung Tengah, khususnya di Dinas Bina Marga
(Heri)