Baca Juga : Ketua PPLIPI Metro Resmi Dijabat Anna Morinda
Metro Kompaslampung.com
Beberapa hari ini,kota metro dihebohkan oleh sebuah headline,pemberitaan baik cetak atau pun media sosial persoalan,dugaan perebutan harta Gono gini,yang sudah Terlapor bahkan sebalik akan melapor balik.
Disebuah Kampus Merdeka berbasis Pondok pesantren,Pewarta dari media ini menjumpai Ketua Senat Mahasiswa,ternyata beliau sudah menuju pulang kita langsung beranjak di kediamannya,Jl.Salam ,71 Komplek kampus,Kota metro,untuk berbincang - bincang persoalan akhir - akhir ini pemberitaan yang lagi hot,
Dengan senyum dan gaya Brandnya bang Pani sapaan akrabnya,gimana apa berita hari ini di kota kita balik bertanya?...asik ya, untuk bagi para pencari keadilan kita harus tetap ke persoalan kewajiban,hak dan tetap praduga apapun itu,dan jangan hanya berandai - andai katanya,begitu juga you selaku pewarta ok ungkapnya.
Pani sedikit berbagi persoalan kajian pribadi,menurutnya Harta yang lahir selama perkawinan adalah harta Gono gini (dibuktikan tahun sertifikat).
Jika harta pusaka/milik pribadi dari usaha sebelum perkawinan sangat sulit dibuktikan karena usaha itu berkelanjutan sampai perceraian atau mungkin sampai sekarang.
Penjualan harta bersama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, karena perempuan wajib ijin suami dalam melakukan perbuatan hukum selama dalam perkawinan. Jika sudah cerai wajib dilakukan musyawarah (372)
Prihal pemberitaan di beberapa media,yang lagi trend beberapa hari terakhir,dimana Mantan suami melaporkan mantan istri,itu sudah biasa bahkan sebaliknya karena yang angkat bicara diantara pelapor dan terlapor pasti ada pendampingan hukum,pengacara misal atau memang kedua belah pihak baik pelapor ataupun terlapor sama - sama mempunyai argumen dan itu harus di dasari data yang bisa memperkuat dalam perkara,karena jangan terlena oleh karena pihak penasehat hukum sendiri jangan seperti kasus Sambo pengacaranya kena prank.
Begitu juga dalam perkara pelapor dan terlapor saat ini yang lagi viral di media sosial,Soal pemalsuan tanda tangan (pasal: 263 KUHP , adalah perbuatan hukum baru (lain).
Perkaranya terpisah dengan 372 KUHP: penggelapan) atau pun 97KHI, 35/37 UUP: harta bersama
Apakah menjadi kompetensi PA sengketa harta Gono gini, maka dijawab ya.
Tapi perbuatan hukum terkait delik maka jadi kompetensi PN.
Catatan: jangan terjebak dengan istilah perbuatan melawan hukum (dalam Perdata) tapi tegas saja itu delik pidana.
PA tidak punya kompetensi untuk membahas mengungkap penggelapan,Sebab itu kompetensi absolut PN (delik).kalau di PA dibahas,itu salah.
Dalam hal ini Pani dalam akhir bincang - bincang dengan team media ini kita belajar dari dugaan - dugaan semoga yang sedang berperkara dalam pelaporan dan terlapor mempersiapkan mental spritual kita selaku belajar disitu tetap mengamati ok ungkapnya(Dw1)




















