Baca Juga : Polsek Metro Pusat Datangi TKP Penemuan Mayat di Sebuah Mobil
Kota Metro, KompasLampung.Com - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kota Metro didampingi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyelenggarakan sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Raya, bertempat di Aula SMAN 1 Metro, Jumat (26/01/2024).
Kegiatan tersebut diikuti para dewan guru dan siswa sekolah setempat.
Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Kota Metro dan Lampung Timur, Rudianto menyampaikan kepada para guru untuk mengedukasi para siswanya agar selalu mematuhi aturan berkendaraan di jalan raya demi keselamatan.
"Ini bukan tugas Jasa Raharja, perhubungan dan kepolisian. Ini menjadi tugas kita semua mengingatkan putra-putri kita untuk menjaga keselamatan berkendaraan di jalan raya, menggunakan helm, dan yang terpenting jangan ngebut karena anak didik adalah aset bangsa," tegas Rudi.
Dia juga memaparkan bahwa Jasa Raharja mengelola dua Undang-Undang yakni, UU No.33 tahun 1964 tentang Pengelolaan Dana Perkara Wajib Kendaraan Bermotor Umum.
"Setiap alat angkutan umum yang sama baik darat, laut dan udara wajib membayar premi Jasa Raharja, itu dikatakan sah karena memiliki perijinan salah satunya dari Dishub, kedua yakni UU No.34 tahun 1964 mengelola sumbangan wajib SWDKLLJ dari pajak kendaraan bermotor," urainya.
Selain itu, Rudi juga menyampaikan tentang leading sektor dan manfaat serta pengeloaan yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja.
"Jadi, premi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sebesar 20 juta korban kecelakaan ringan dan berat, meninggal sebesar 50 juta," ungkapnya.
Dikatannya, untuk mendapatkan premi Jasa Raharja tentunya melalui persyaratan pengajuan premi yang harus dipenuhi.
"Salah satunya yaitu, laporan laka lantas dari kepolisian," ujarnya.
Lebih lanjut Rudianto juga mengatakan bahwa PT Jasa Raharja secara tupoksinya merupakan perusahaan teraneh di Indonesia, bahkan di dunia, sehingga warga asing pun yang mengalami kecelakaan di NKRI juga mendapatkan bantunan Jasa Raharja.
"Betapa tidak, secara bisnis, kita gak usah ngurusin korban kecelakaan itu, tapi Jasa Raharja justru terbalik, kita jemput bola, disaat kami mendapat laporan dari mitra kami Rumah Sakit bahwa ada korban kecelakaan ini kita urus, lantas kita sarankan agar pihak korban melaporkan kasus kecelakaan nya kepolisian, lalu kita kroscek ke RS biar kita jamin dan bantu biaya perawatan nya melalui premi Jasa Raharja," jelasnya.
Persoalannya, kata Rudianto, dari beberapa kasus kecelakaan yang terjadi, saat dilakukan pendeteksian terdapat 90% korban kecelakaan yang mengunakan jaminan Jasa Raharja.
"Salah satu contoh dua pengendara sepeda motor tabrakan dua-duanya mengalami kecelakaan, keduanya mendapatkan santunan Jasa Raharja, bisa juga keduanya tidak mendapat santunan, karena tidak ada laporan dari kepolisian, takut melapor karna tidak punya SIM, kendaraan nya bodong, atau surat sebelah," pungkasnya. (Red)