Kejati Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi Arinal Djunaidi

Senin, 22 Jul 2019 | 23:27:18 WIB, Dilihat 2344 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Kejati Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi Arinal Djunaidi

Baca Juga : TDA Metro Sukses Menyelenggarakan Workshop KolaborAksi Untuk Negeri


Bandarlampung, Kompas Lampung.Com - Kasus Gubernur  Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) masih mandek di Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Lampung.

Kasus dugaan penyimpangan APBD 2015 dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Arinal di laporkan Matala tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini belum berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Kendati hal itu  cenderung lamban namun Korps Adyaksa memastikan belum menghentikan penyidikan.

Bahkan Kajati Lampung,  Sartono saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/7) mengakui jika kasus itu masih berjalan dan belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar itu, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 480 juta.

Kerugian tersebut timbul dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Namun, kendati telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi.

"Untuk sementara, kami telah menghitung kerugian Negara secara internal dan telah kami dapat angkanya. Tinggal kami memperdalam unsur tindak pidannya saja," kata sumber di kejaksaan beberapa waktu lalu.

Jaksa itu juga mengaku, temuan tim penyidik juga telah dilaporkan ke Kajati.

"Sudah kami laporkan perkembanganya kepada pimpinan. Kami sedang memperdalamnya," tegasnya singkat.

Terkait dugaan  pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, jaksa tersebut enggan berkomentar. Namun ditegaskannya, bahwa keberlakuan pergub tidak dapat berlaku surut.

"Ya yang jelas pergub itu tidak berlaku surut. Udah itu saja, saya sakin anda dapat menganalisanya," tegasnya.

Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu.

Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian  tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya   memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Kemudian nama Arinal ditahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai sekretaris provinsi.

Menurut Akdemisi Unila, Yusdianto, nama Arinal sebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikutsertakan dalam tenaga ahli. (Int)



TDA Metro Sukses Menyelenggarakan Workshop KolaborAksi Untuk Negeri
  • TDA Metro Sukses Menyelenggarakan Workshop KolaborAksi Untuk Negeri

    Senin, | 23:07:43 | 3968 Kali


  • Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan Terima Penghargaan Lencana Karya Bhakti Koperasi
  • Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan Terima Penghargaan Lencana Karya Bhakti Koperasi

    Senin, | 11:44:46 | 1996 Kali


  • Cegah Radikalisme Dengan Menciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama
  • Cegah Radikalisme Dengan Menciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama

    Sabtu, | 22:58:44 | 4281 Kali


  • Menjamurnya Prostitusi Online Di Kota Metro
  • Menjamurnya Prostitusi Online Di Kota Metro

    Sabtu, | 22:30:48 | 2276 Kali


  • Lagi-Lagi Polres Metro Berhasil Tangkap Pengguna Dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu
  • Lagi-Lagi Polres Metro Berhasil Tangkap Pengguna Dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

    Sabtu, | 08:08:51 | 2367 Kali