Baca Juga : Juni 2019 Kota Metro Alami Inflasi 0,48%
Kompas Lampung.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) oleh unit lelang pengadaan (ULP) barang dan jasa setempat, merupakan sebuah modus.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah III Dian Patra, dalam kegiatan pertemuan dengan para wajib pajak dan Pemkab di kantor bupati setempat, Rabu 3 Juli 2019.
Saat diwawancarai oleh awak media terkait tender ulang PBJ, Dian Patra mengatakan tender ulang oleh ULP itu merupakan sebuah modus yang bermaksud untuk melakukan penunjukan langsung (PL) pemenang tender.
"Kan modusnya itu, gimana caranya biar bisa gagal dua kali, waktunya mepet lalu PL kan begitu," ucap Dian.
Terkait proses tender PBJ Lamteng yang dipindahkan ke Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Dian Patra mengatakan hal tersebut tidak bermasalah.
"Ya nggak masalah, jika server di disini (Lamteng) dijebol hacker ditarik ke provinsi dan jika di provinsi juga masih dijebol akan ditarik ke pusat untuk proses tendernya," jelasnya.
Sementara itu Kepala ULP Lampung Tengah, Rifai, mengatakan proses tender ulang karena adanya aturan baru yang belum dipahami para rekanan.
"Ada aturan baru yang belum bisa kita laksanakan, sehingga banyak teman-teman (rekanan) yang belum menyanggupi itu," ujar Rifai.
Namun pihaknya optimis dalam waktu dekat ini proses lelang tersebut bakal terlaksana.
"Insya Allah, sisa waktu enam bulan ini kalau tidak ada masalah semuanya bisa terlaksana," ungkapnya. (Red)



















