Pers dan Dewan Pers, Lawan Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Jumat, 23 Feb 2024 | 09:29:16 WIB, Dilihat 385 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Pers dan Dewan Pers, Lawan Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Baca Juga : Bayi Perempuan Tewas dan Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo


Surabaya, Kompaslampung.com - Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalistik Indonesia) Hartanto Boechori menyampaikan dengan nada kecewa atas diskriminasi yang menimpa awak media , di kantor pusat PJI jalan Jemursari selatan 8/5 Surabaya, kamis (22/02/2024). 

 

Seperti kita ketahui Dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, eks Stafsus Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan sebelumnya, 19 September 2023. 

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks itu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatan, ‘bombastis sinting’, ratusan milyaran. Dan atas tingginya nilai gugatan, LBH Pers Makassar yang membela para tergugat menilai, ada upaya penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis. 

Bagi saya, nilai gugatan ratusan milyar itu jelas sangat tidak masuk akal waras. Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya 500 juta. Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers. 

Terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. 

Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan Peranan Pers. Untuk itu saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat. Demikian pula Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan. 

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers. 

Mahkamah Agung saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistim peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red) 

 

Penulis Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI

Hartanto Boechori.



Bayi Perempuan Tewas dan Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo
  • Bayi Perempuan Tewas dan Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo

    Kamis, | 23:29:57 | 561 Kali


  • Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhan Batu
  • Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhan Batu

    Kamis, | 22:52:37 | 394 Kali


  • Ngeri !! Harimau Sumatra Kembali Terkam Warga Hingga Tewas
  • Ngeri !! Harimau Sumatra Kembali Terkam Warga Hingga Tewas

    Kamis, | 22:16:57 | 510 Kali


  • Kota Metro Dorong Pengelolaan Sampah Produktif
  • Kota Metro Dorong Pengelolaan Sampah Produktif

    Kamis, | 10:26:04 | 416 Kali


  • Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Wakil Bupati Lamtim Sidak Harga Kebutuhan Pokok
  • Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Wakil Bupati Lamtim Sidak Harga Kebutuhan Pokok

    Selasa, | 16:59:48 | 302 Kali