Baca Juga : Sambut HUT Bhayangkara Ke 74, Jajaran Polres Lamsel Lakukan Kegiatan Donor Darah
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga penerima bantuan PTSL dengan melakukan penarikan biaya sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Program pemerintah yang seharusnya dapat membantu masyarakat dalam membuat sertifikat, selain biayanya murah program ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media KompasLampung.Com, Senin (07/06/2020), Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari Priyo Wibowo menolak memberikan keterangan dengan dalih PTSL ada panitianya, "Saya enggak tau, tanyakan sama panitia dan Pokmas," jelasnya.
Sementara panitia PTSL Desa Sumber Rejo, Anwar selaku Pokmas Desa Sumber Rejo beberapa kali hendak ditemui untuk konfirmasi dikedimannya belum pernah berhasil.
Anwar yang juga sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari mengakui adanya pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL, "Pungutan biaya adalah hasil kesepakatan musyawarah bersama-sama dengan warga," ucapnya.
Pungutan itu hasil keputusan bersama-sama dengan warga, karena pada saat musyawarah ketua panitia dan Kepala Desa Priyo Wibowo menyampaikan, "kita tidak bisa menaikkan biaya, karena hasil kesepakatan se-Kabupaten Lampung Timur sudah sepakat penarikan biaya Rp 500.000."
Sementara beberapa warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari membenarkan adanya pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL, dan warga siap membuat surat peryataan diatas materai yang menyatakan bahwa benar dipungut biaya sebesar Rp 500.000 oleh panitia melalui RT. Warga pun menyangkal kalau kesepakatan itu hasil musyawarah bersama, karena tidak semua hadir pada saat musyawarah.
Dikatakan warga, "ketika ada tanda tangan dokumen, panitia melampirkan surat hasil musyawarah yang menyatakan tidak keberatan dipungut Rp 500.000 serta mencantumkan rincian biaya PTSL diantaranya, pengadaan materai 6 buah Rp 36.000, pengadaan patok 4 buah Rp 100.000, biaya administrasi penyusunan berkas Rp 45.000, operasional petugas desa Rp 32.000, operasional petugas Pokmas Rp 44.000."
"Selain itu, dicantumkan juga biaya ATK dan fotocopy Rp 55.000, pemasangan patok Rp 50.000, biaya pengukuran tanah peserta PTSL Rp 35.000, pengukuran K3 Rp 35.000, honor Pokmas Rp 16.000 serta biayaya konsultasi dan akomodasi rapat Rp 52.000," tutur warga.
Perlu diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis, untuk Provinsi Lampung masuk dalam kategori lV dengan besaran biaya Rp 200.000. (Fatullah)




















