Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Curat Serta Penadahnya

Rabu, 16 Mar 2022 | 11:50:37 WIB, Dilihat 615 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Curat Serta Penadahnya

Baca Juga : Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional


Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian berikut Penadahnya, pelaku Berinisial RH Als Romy, (26) residivis 3 kali Warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, bersama OS Als Oki, (23) adalah penadah Warga Dusun II Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way pengubuan  Lampung Tengah, Senin (14/03/2022) sekira jam 15.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, berdasarkan laporan Korban, ketika melintasi jalan lintas Sumatera Lempuyang Bandar kec. Way Pengubuan Lampung tengah, dengan mengemudikan mobil Truck, Sabtu (17/02/2022) sekira jam 01.00 WIB.

Lanjut, "Mobil Korban di Pepet oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan korban berhenti, salah satu pelaku mendatangi korban dan mengatakan kenapa tidak mampir ke warung dan korban mengatakan sudah makan, kemudian pelaku menodong korban dengan senjata tajam dan meminta sejumlah uang kepada korban dan menggeledah mobil korban dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y53S dan uang sebesar Rp. 100.000 yg berada di dasbor mobil korban lalu pelaku pergi meninggalkan korban,"kata Qorinas.

Selanjutnya, "team tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan Penyelidikan dipimpin Kateam tekab Aiptu Muchsin dan berhasil menangkap OS Als Oki di areal PT.GGP Humas Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, dan ketika dilakukan Penggeledahan di dapat 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru diduga Milik Korban. Kemudian Team Tekab 308 Polres lampung Tengah bergerak lagi mengembangkan Pelaku Utamanya, dan ketika dijalan di jalan lintas depan PT.GGP berpapasan dengan Pelaku, dan ketika dikejar berusaha Kabur karena curiga, namun Pelaku berusaha menghindar dari kejaran petugas dan dilakukan tindakan terukur, dan pelaku berhasil ditangkap, Pelaku RH Als Romy sudah 3 Kali keluar masuk Penjara," tegasnya.

"Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku RH Als Romy Kita Jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara sedangkan Pelaku OS Als Oki Kita jerat dengan Pasal 480  KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,’’ demikian tutupnya. (Hm-Hb)



Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional
  • Jaga Kekompakan, PWI-SMSI Bangun Media Bermartabat dan Profesional

    Selasa, | 22:30:38 | 717 Kali


  • NU-CARE LAZISNU Kecamatan Marga Tiga Bangun 15 Sumur Bor Untuk Pesantren, Masjid dan Mushola
  • NU-CARE LAZISNU Kecamatan Marga Tiga Bangun 15 Sumur Bor Untuk Pesantren, Masjid dan Mushola

    Selasa, | 22:27:54 | 2210 Kali


  • Wakil Walikota Metro SIDAK DI TIGA OPD
  • Wakil Walikota Metro SIDAK DI TIGA OPD

    Senin, | 20:51:06 | 717 Kali


  • Usai Jadi Khatib Sholat Jumat, Bupati Lampung Timur Pantau Operasi Pasar di Desa Nabang Baru
  • Usai Jadi Khatib Sholat Jumat, Bupati Lampung Timur Pantau Operasi Pasar di Desa Nabang Baru

    Jumat, | 18:00:48 | 1719 Kali


  • Abah KH. M. Khusnan Hadi Meninggal Dunia, Masyarakat Lampung Timur Berduka
  • Abah KH. M. Khusnan Hadi Meninggal Dunia, Masyarakat Lampung Timur Berduka

    Senin, | 17:06:11 | 2028 Kali