Baca Juga : Walikota Membuka Sirkuit Tenis Junior Lampung Seri Ke-3 Di Metro
Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Team Tekab 308 Polsek Punggur Polres Lampung Tengah ungkap kasus Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, telah terjadi tindak pencurian tangki timbun di dusun Tanjung Kejawen Kampung Totokaton Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah pada hari saptu 04 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (18/12/2021).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP ONI Prasetya. S.I.K melalui Kapolsek Punggur IPTU Mualimin menjelaskan bahwa Para pelaku pencurian tangki timbun ini melakukan kegiatan pencurian dengan cara merusak tangki timbun dengan alat las dan memotong-motong tangki timbun menjadi beberapa potongan, kemudian potongan tangki timbun diangkat dan dimuat kedalam mobil truk untuk dijual kepengempul besi tua, hasil dari penjualan besi selanjutnya dibagi-bagi oleh pelaku, atas pengakuan pelaku pencurian ini dilakukan oleh para pelaku sebanyak tiga kali (3x) sehingga korban H Maisak (59) warga dusun II Kampung Gempuran Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, yang merugi sebesar Rp (125.000.000 )seratus dua puluh lima juta rupiah).
Setelah mendapat laporan dari korban Maisak (59) pada hari Jumat 17/12/2021, sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan tersebut Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian adalah : Indra (39) warga dusun Srikaton kampung totokaton kecamatan pungur, Mustari (41) warga kelurahan Banjirsari Kecamatan Metro Utara, Soni (47) warga Kampung Tanggul Angin Kecamatan Punggur, Willi (25) warga Kampung Ngestirahayu Kecamatan Punggur, turut diamankan barang bukti 1 unit mobil truk coldesel sebagai alat pengangkut hasil curian, 1 buah tabung gas melon 3kg, 1 buah tabung oksigen, selang etik pemotong besi, selanjutnya para pelaku dan alat bukti dibawa ke Polsek Punggur.(Hms/Hb)




















