Warga Bumi Ratu Lamteng Kembali Bentrok
Hukum

Jumat, 15 Mar 2019 | 18:26:49 WIB, Dilihat 2203 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Warga Bumi Ratu Lamteng Kembali Bentrok Suasana bentrok warga pada Jumat malam (15/3) | Foto : Ist.

Baca Juga : Musrenbang Lampung Barat, Wagub Minta Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat


Kompas Lampung.com, Lampung Tengah - Kembali terjadi bentrok warga
Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), kini dilanjutkan dengan bentrok warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrok warga tersebut terjadi kembali sejak Jumat (15/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pada bentrok ini, setidaknya ada 3 rumah warga yang dibakar oleh massa.Hingga saat ini, petugas kepolisian sedang berjaga di lokasi bentrok guna meminimalisir bentrok susulan.

Pasalnya, sejak sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (14/3) kemarin. Ratusan massa dari kedua kubu sudah memenuhi ruang persidangan.

Setelah majelis hakim memvonis Yusuf Sukarji selama 7 tahun penjara dan anaknya Gidion Dwi Kurniawan selama 3 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Dusun II Kebagusan.

Usai kedua terdakwa diputus majelis hakim dengan hukuman berbeda, ratusan massa tersebut nyaris ricuh lantaran sama-sama tidak terima dari hasil putusan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Hanafi Sampurna mengatakan, bahwa hukuman tersebut tidak selayaknya diberikan kepada kedua terdakwa lantaran terdakwa juga merupakan korban.

"Kami kecewa atas putusan majelis hakim, bahwa hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan dan terdakwa ini merupakan korban. Mereka (kedua terdakwa) yang diserang lebih dahulu dan senjata tajam yang digunakan itu milik Alwi (korban, red)," jelasnya kepada awak media.

Dirinya juga merasa keberatan, lantaran vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Yusuf Sukarji selama 5 tahun penjara dan anaknya Gidion Dwi Kurniawan selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, Topik yang merupakan paman korban (Alwi) juga merasa tidak terima atas putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk kedua terdakwa," tutupnya. (Red)



Musrenbang Lampung Barat, Wagub Minta Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
  • Musrenbang Lampung Barat, Wagub Minta Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

    Kamis, | 21:02:05 | 1757 Kali


  • Forgab OPD Kota Metro: Bidang Ekonomi Turunkan Angka Kemiskinan
  • Forgab OPD Kota Metro: Bidang Ekonomi Turunkan Angka Kemiskinan

    Kamis, | 19:58:48 | 1621 Kali


  • Lomba Kelurahan Tingkat Kota Metro Berlangsung di Kelurahan Margodadi
  • Lomba Kelurahan Tingkat Kota Metro Berlangsung di Kelurahan Margodadi

    Kamis, | 19:33:41 | 2172 Kali


  • Rakor Sinkronisasi Program Bidang Kominfotik dan SPBE Provinsi Lampung
  • Rakor Sinkronisasi Program Bidang Kominfotik dan SPBE Provinsi Lampung

    Kamis, | 18:57:31 | 1992 Kali


  • Polres Metro Canangkan Zona Integritas Menuju WBK
  • Polres Metro Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

    Kamis, | 14:47:20 | 3287 Kali