Baca Juga : Kapolres Lamteng Menghadiri Rapat Pari Purna DPRD Tentang Perubahan Anggaran
Kompas Lampung.com, Lampura - Sungguh biadab tersangka SW (39) warga Desa Kota Napal Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Pasalnya, setelah buron setahun lebih, pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan, setelah diterjang peluru panas, Rabu (25/8/2021).
"Ia melarikan diri dari kejaran polisi, setelah menggagahi bocah di bawah umur. Peristiwa malang yang dialami bocah sebut saja Bunga (12), pelajar SD warga Kecamatan Sungkai Selatan itu, terjadi pada Selasa (7/4/2020) sekira pukul 16.00 WIB silam, di area perkebunan tebu PTPN VII Desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie R menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku SW mengantar korban yang akan pulang ke Desa Sidodadi menggunakan sepeda motornya.
“Ketika dalam perjalanan, pelaku mengajak korban ke kebun tebu. Pelaku lalu menggendong korban masuk ke semak-semak. Mawar pun meronta-ronta sambil berteriak meminta tolong,” ujar kapolsek mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.IK., M.IK, Rabu (25/8/2021).
Kompol Arjon mengatakan, karena korban tak mau diam, pelaku lalu mencekik dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak bardaya.
Akhirnya pelaku dengan leluasa melucuti pakaian korban serta memerkosanya. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Kapolsek mengatakan terduga SW ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 18.30 WIB di tempat persembunyiannya di Dusun Bukaan Kampung Naga Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Waykanan, setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020. Namun saat hendak ditangkap, SW melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya.
Saat ini terduga SW, sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum. Terduga pelaku SW dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya. (Red/ant)




















