Baca Juga : Pemprov Lampung Dinilai Unggul Aplikasi Smart Province, Pemprov Sulawesi Barat Belajar e-Budgeting
Kompas Lampung.com, Lampung Tengah - Suyitno (27) warga dusun V Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, di amankan tim Anggota Kepolisian Sektor Seputih Mataram, Saptu (27/4/2019).
Pasalnya, tersangka Suyitno diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor. Selain tersangka, anggota juga ikut menganankan dua tersangka lainnya yang bertugas menjadi penadah.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, tersangka diamankan saat melintas diseputar jalan raya pasar Mandala Bandar Mataram Jumat 26 April 2019.
Menurut Kapolsek, berawal dari laporan korban Muhammad Tofbrani dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B- 78/II/2019 /LPG / RES LT, tanggal 28 Februari 2019, yang terjadi Rabu (27/02/2019) jam 16.00 WIB di Jl.Raya Mandala Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah," ujarnya.
Lanjut Setio Budi Howo menjelaskan, modus pelaku mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam mengikuti korban mulai dari jalan lintas timur.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban gugup dan terjatuh berlari meninggalkan sepeda motornya Merk Honda Beat tahun 2018 Nopol BE 4144 IV miliknya, lalu satu pelaku pergi dengan membawa sepeda motor korban kearah jalan lintas timur.
"Tersangka kita amankan, ketika melintas diseputar jalan raya pasar Mandala Bandar Mataram saat sedang mengendarai kendaraan," kata Setio, Sabtu 27 April 2019.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo menambahkan, dari hasil pengembangan, bahwa kendaraan tersebut dijual kepada Made Karya, warga Wirata Kecamatan Seputih Mataram melalui perantara Ketut Tiarke seharga 4,300.000."
Hasil pengembangan dua orang penadah ini kita amankan, berikut barang bukti sepeda motornya merk Honda Beat tahun 2018 Nopol BE 4144 IV juga ikut diamankan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Suyitno dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Sementara untuk kedua orang penadah I Made Karya dan I Ketut Tiarke dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaraman 4 tahun penjara," tegasnya. (*)




















