Baca Juga : Yusril Keceplosan, Temuan Saksi Ahli 02 Luar Biasa dan Bisa Batalkan Keputusan KPU
Kompas Lampung.Com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Provinsi Lampung dinilai cacat hukum terkait petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
PPDB SMA yang berlangsung pada 18 - 20 Juni lalu digelar berdasarkan petunjuk teknis (juknis).
Juknis PPDB SMA yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diketahui tidak memiliki dasar hukum.
"Temuan Ombudsman beberapa waktu lalu, pelanggaran tidak hanya sebatas substansi atau regulasi yang diatur dalam juknis," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Jumat (21/6).
Dia menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang seharusnya menjadi dasar hukum juknis PPDB SMA baru disusun dan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, Jumat (21/6) pagi.
Berdasarkan temuan dan laporan masyarakat tersebut, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif kepada Gubernur Lampung.
"Diantaranya meminta seluruh proses PPDB SMA di Provinsi Lampung dihentikan dan mengevaluasi Dinas Pendidikan," kata Nur Rakhman.
Menurutnya, juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tanpa Pergub telah merugikan banyak pihak dan menghabiskan banyak anggaran.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengaku telah berkonsultasi dengan gubernur terkait juknis PPDB SMA.
"Peraturan Gubernur tentang PPDB di Provinsi Lampung hari ini dievaluasi di Kemendagri dan dijadwalkan terbit pada Senin mendatang," kata Sulpakar.
Sulpakar mengatakan siswa yang telah mendaftar pada PPDB sebelumnya tidak akan dianulir. (Int)




















