Baca Juga : Ratusan Petani Dari Desa Trimulyo Lakukan Aksi Demo di Kantor Bendungan Marga Tiga
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Sekdes Rejo Agung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur yang menjadi Plt. Kepala Desa diduga mempersulit seorang petani di desanya untuk mengambil hak dari ganti rugi Bendungan Marga Tiga.
Baru beberapa bulan diangkat menjadi Plt. Kepala Desa Rejo Agung, (SYN) diduga mempersulit seorang petani untuk mendapatkan hak atas ganti rugi Bendungan Marga Tiga, bahkan sejak Kepala Desa terdahulu yang sekarang masih dalam proses hukum dikarenakan kasus korupsi.
Awal dari permasalahan terjadi disaat beberapa warga yang menanami tanah tak bertuan di sekitar Dusun III, Desa Rejo Agung. Atas kesepakatan warga, tanah tersebut dijadikan tanah desa, entah dengan alasan dan dasar apa oleh Kades sebelumnya, Sugino diatasnamakan Sekertaris Desa (SYN).
Pada waktu itu setelah pertemuan di balai Desa Rejo Agung yang dihadiri Kepala Desa, Sekertaris Desa, Pokmas, BPD, tokoh masyarakat dan petani pengarap diputuskan tanah tersebut masuk aset desa dan untuk tanam tumbuh beserta bunga masa tunggu diberikan untuk petani penggarap.
Pada saat pengurusan Surat Akte Jual Beli tanpa adanya klarifikasi ataupun pemberitahuan kepada masyarakat khususnya petani penggarap, tanah tersebut diatasnamakan Sekdes (SYN), hingga pada saat pencairan dana tersebut masuk ke rekening atas nama (SYN).
Setelah mendengar ada pencairan, sesuai keputusan pada saat musyawarah di balai desa, maka petani penggarap meminta kepada (SYN) untuk memberikan haknya yaitu dana ganti rugi tanam tumbuh dan bunga masa tunggu.
Beberapa bulan setelah pencairan baru diberikan dana tersebut kepada petani penggarap, akan tetapi yang diberikan kepada petani penggarap hanya dana tanam tumbuhnya saja, sedangkan bunga masa tunggu tidak diberikan.
"Saya dan kawan-kawan pengarap hanya diberikan dana tanam tumbuh oleh salah anggota Pokmas, sedangkan bunga masa tunggu sampai saat ini tidak diberikan," ujar salah satu petani penggarap saat ditemui awak media KompasLampung.Com, Rabu (30/11/2022).
Ketua Pokmas, Marsaid saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan bahwa dana tersebut ada di rekening Pokmas dan tidak bisa dicairkan apabila tidak ada rekomendasi dari Plt. Kepala Desa.
"Benar dana tersebut ada di rekening Pokmas, tetapi keluar masuknya dana harus ada surat rekomendasi dari Plt. Kepala Desa (SYN), kalau tanpa surat rekomendasi dari beliau, saya tidak berani," ungkap Ketua Pokmas Desa Rejo Agung.
Plt. Kepala Desa Rejo Agung sudah beberapa kali ditemui awak media di rumah maupun di kantor desa guna mengkonfirmasi permasalahan tersebut, tetapi tidak pernah ketemu dan ada indikasi menghindar dari awak media. (Tim)



















