Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Pencurian Dan Kekerasan

Jumat, 17 Des 2021 | 20:50:30 WIB, Dilihat 1209 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Pencurian Dan Kekerasan

Baca Juga : Batalyon B dan C,PELOPOR lakukan Simulasi Penindakan Anti Anarkis


Lampung Tengah, KompasLampung.Com - Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah beserta anggota Polsek Way Pengubuan berhasil tangkap pelaku pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Jmy (21) warga dusun VIII kampung Gunung Jadi Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah kurang dari 1 X 24 jam sekitar jam 11.00 WiB hari, Jum'at (17/12/2021).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Humas Iptu Sayidina Ali, Ipda Pande Putu S.Tr.K menggelar Pers Rilis di Ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait kasus Pencurian dengan kekerasan di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.

Edy Qorinas, S.H., M.H menjelaskan kejadian curas yang terjadi pada hari, Rabu (15/12/2021) Jam 21.30 WIB, Tkp di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah di dekat perumahan BTN, Ketika korban pulang dari kerja berdua berboncengan naik sepeda motor dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan dan menyuruh "Berhenti Kamu" sambil menendang korban dan terjatuh Lalu sepeda Motor Dirampas oleh Pelaku dan diancam menggunakan senjata tajam, sehingga salah satu korban mengalami luka dibagian tangannya dan sepeda motor korban dibawa Pelaku.

Setelah menerima laporan Korban, Kami meluncur ke Tkp dan dari Tkp dapat kita peroleh beberapa keterangan mengerucut beberapa nama terduga pelaku, alhamdulilah tadi malam salah satu pelaku utama berhasil kita tangkap berikut barang bukti yang kita amankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU.

Peran Pelaku JmY adalah Menyediakan fasilitas / Alat yang digunakan Pelaku dan turut serta dalam kejahatan serta berperan menyembunyikan barang bukti Milik Korban sepeda motor Honda Beat warna Silver tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G.

Dari beberapa Pelaku yang belum kita dapatkan, kami dihimbau Kepada Keluarganya atau Pelakunya Langsung untuk Menyerahkan diri Ke Polres lampung Tengah, "walaupun anda Bersembunyi kami akan mengejarnya dimana ada kejahatan kami akan membrantasnya” ungkapnya.

"Atas perbuatannya pelaku Jimmy dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," demikian pungkasnya. (HMS/Hb)



Batalyon B dan C,PELOPOR lakukan Simulasi Penindakan Anti Anarkis
  • Batalyon B dan C,PELOPOR lakukan Simulasi Penindakan Anti Anarkis

    Jumat, | 20:41:57 | 940 Kali


  • Dukun Pijat Cabul Gerayangi Pasiennya
  • Dukun Pijat Cabul Gerayangi Pasiennya

    Jumat, | 09:44:57 | 6007 Kali


  • Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro
  • Dua Orang Pamong Kelurahan Imopuro Gugat Pemilik Menara Telekomunikasi Dan Walikota Metro

    Kamis, | 21:42:18 | 1945 Kali


  • Muktamar (NU) Ke-34 Di Pondok Pesantren Darussaadah Lampung Tengah
  • Muktamar (NU) Ke-34 Di Pondok Pesantren Darussaadah Lampung Tengah

    Rabu, | 21:28:19 | 784 Kali


  • Wakil Bupati  Buka Acara Pelatihan UMKM  DI Gedung Pusiban LAMTIM
  • Wakil Bupati Buka Acara Pelatihan UMKM DI Gedung Pusiban LAMTIM

    Rabu, | 21:21:35 | 833 Kali