Tim Pemeriksa : Ada Kelalaian Hakim dan Juru Sita Pengadilan Agama Metro Dalam Putusan No : 0782

Kamis, 20 Mei 2021 | 08:51:33 WIB, Dilihat 1800 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tim Pemeriksa : Ada Kelalaian Hakim dan Juru Sita Pengadilan Agama Metro Dalam Putusan No : 0782

Baca Juga : Tunggu Kasasi, Eddy Law Menangkan Upaya Banding dari Lawannya


Kota Metro, KompasLampung.Com - Semangat Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya bertujuan untuk membentuk Birokrat dan Birokrasi yang efektif, efisien dan produktif serta professional maka penerapan nilai-nilai organisasi yang diyakini kebenarannya harus menjadi dasar pelaksanaan tusi sehari-hari di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.

Adapun 8 Nilai Utama Mahkamah Agung adalah : Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan dan Perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Apa jadinya jika Pengadilan sebagai instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia, ternyata hukum acara tersebut ditabrak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memuluskan sebuah perkara.

Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Metro, sebuah putusan yang dinilai dipaksakan ini membuahkan laporan tergugat ke Mahkamah Agung sehingga Badan Pengawas Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Tanjung Karang untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduan tersebut.

Menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung atas aduan dari M (Pelapor) warga Iringmulyo, Metro Timur melalui SIWAS tanggal 4 Februari 2021, Tim dari Pengadilan Tinggi Agama Tanjung Karang turun ke Pengadilan Agama Metro untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, Juru Sita dan Pimpinan di Pengadilan Agama Metro, Rabu (19/05/2021).

Baca juga : Usut Tuntas Adanya Dugaan Mafia Kasus di Pengadilan Agama Metro

Laporan tersebut dibuat Sdr. M karena dinilai ada kesalahan prosedur atas proses pemanggilan sidang dirinya oleh Juru Sita Pengadilan Agama Metro sehingga muncul Putusan Verstek No : 0782/Pdt.G/2020/PA.Mt.

Baca juga : Diduga Ada Kesalahan Prosedur, Oknum Jurusita Pengadilan Agama Metro Dilaporkan Tergugat

Selain ada kejanggalan dalam proses pemanggilan sidang tersebut, pelapor juga menyampaikan kepada tim pemeriksa kalau ada dugaan kelalaian dari Majelis Hakim terhadap gugatan yang masuk sehingga muncul Putusan Verstek tersebut, yang mana sebelumnya sudah ada putusan yang sama mengenai nafkah anak pada tahun 2014 oleh Pengadilan Agama Tanjung Karang dengan No : 0093/Pdt.G/2014/PA.Tnk yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Usai memeriksaan pelapor, Ketua Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Agama Tanjung Karang Drs. H. Damsyi, M.H. memberikan keterangan kepada awak media bahwa pemeriksaan terhadap pelapor sudah selesai dan sudah dibuat berita acaranya untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Saat ditanya awak media mengenai 2 putusan yang tumpang tindih ini, H. Damsyi mengatakan hal ini juga akan disampaikan ke Mahkamah Agung.

"Nah itu juga yang akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung, ada semacam dualisme putusan. Yang satu putusan 0093 tahun 2014 di PA Tanjung Karang, yang satu lagi putusan 0782 tahun 2020 di PA Metro yang inti isinya kan sama, yaitu tentang nafkah anak. Kami sudah mengonsep untuk dilaporkan ke Mahkamah Agung, kita minta petunjuk Mahkamah Agung akan dibagaimanakan yang seperti itu," jalas H. Damsyi.

Baca juga : Keluarkan Putusan Yang Tumpang Tindih, Pengadilan Agama Metro Dinilai Langgar Hukum Acara

Disinggung apakah ada dugaan kelalaian Majelis Hakim sehingga bisa muncul putusan baru dengan hal yang sama di 2 Pengadilan Agama setingkat, H. Damsyi mengatakan memang ada indikasi kesana.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kami belum memeriksa secara khusus perkara itu, tetapi kami sudah melihat ada arah kesitu, bahwa hakim nya tidak cermat," kata Hakim Tinggi PTA Tanjung Karang ini.

Ditempat yang sama, Pelapor mengatakan kepada awak media bahwa ia merasa sangat dirugikan atas adanya kesalahan prosedur ini. 

"Selain undangan tidak pernah sampai ke saya, salinan putusan nya pun saya tidak terima hingga saya sendiri yang harus datang ke Pengadilan Agama Metro untuk memintanya. Itupun karena saya diberitahu oleh anak bahwa ada putusan baru dari Pengadilan Agama Metro dan katanya juga nanti ada orang dari Pengadilan Agama Metro yang akan memberikan salinan putusannya ke saya. Ditunggu-tunggu sampai 2 minggu kok nggak dateng-dateng, makanya saya putuskan untuk mendatangi Pengadilan Agama Metro untuk menanyakan kebenaran berita dari anak saya tersebut," keluh Pelapor dengan nada kesal.

Sedangkan dari pihak kuasa hukum Pelapor, H. Darmanto, S.H. saat ditanya awak media mengenai langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya, ia akan menunggu hasil pemeriksaan dari  tim Pengadilan Tinggi Agama Tanjung Karang dan keputusan Mahkamah Agung.

"Tentunya kita menunggu ya, menunggu dari Mahkamah Agung karena itu tadi petunjuk dari tim pemeriksa, dengan demikian tentu kita harus bersabar menunggu," jelas Darmanto.

Soal mengapa sampai ada laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung ini, kuasa hukum Pelapor menjelaskan agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali.

"Kenapa prinsipal kami sampai melakukan hal seperti ini supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari baik di Pengadilan Agama Metro juga di pengadilan-pengadilan lainnya, karena saya yakin bukan hanya ini saja yang terjadi. Tentu kita harus menyikapi secara bijak, karena lembaga Pengadilan Agama ini harus kita hormati juga," tutupnya. (Red)



Tunggu Kasasi, Eddy Law Menangkan Upaya Banding dari Lawannya
  • Tunggu Kasasi, Eddy Law Menangkan Upaya Banding dari Lawannya

    Kamis, | 20:02:04 | 1464 Kali


  • Berjuang Mencari Keadilan, IRT Akhirnya Divonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri metro
  • Berjuang Mencari Keadilan, IRT Akhirnya Divonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri metro

    Jumat, | 16:50:40 | 2030 Kali


  • Diduga Ada Kesalahan Prosedur, Oknum Jurusita Pengadilan Agama Metro Dilaporkan Tergugat
  • Diduga Ada Kesalahan Prosedur, Oknum Jurusita Pengadilan Agama Metro Dilaporkan Tergugat

    Selasa, | 22:51:22 | 3445 Kali


  • Perkara Herman HN Versus Wartawan Masuk Tahap Penyelidikan Polda Lampung
  • Perkara Herman HN Versus Wartawan Masuk Tahap Penyelidikan Polda Lampung

    Selasa, | 21:05:32 | 1596 Kali


  • Minta Maaf, Hubungan Alzier Dan PWI Lampung Kembali Cair
  • Minta Maaf, Hubungan Alzier Dan PWI Lampung Kembali Cair

    Senin, | 09:35:39 | 1879 Kali