Tujuh Kali Melakukan Kejahatan, Polisi Bekuk Resedivis Jambret
Hukum

Selasa, 14 Mei 2019 | 22:44:09 WIB, Dilihat 1841 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tujuh Kali Melakukan Kejahatan, Polisi Bekuk Resedivis Jambret Kapolsek Wonosobo, Iptu Amin Rusbahadi saat memberi keterangan pers di Mapolsek setempat, Senin (13/5/2019) malam.

Baca Juga : Pembukaan Pasar Rakyat di Kecamatan Metro Pusat


Kompas Lampung.com, Tanggamus - Ahmad Sobari (25) warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret untuk kedua kalinya menghuni sel tahanan.

Sebab, residivis dalam perkara Curanmor tahun 2016 yang merupakan tersebut kembali ditangkap aparat kepolisian Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Walaupun penangkapan cukup sederhana dan tanpa perlawanan, namun penyelidikan yang dilakukan petugas cukup melelahkan. Pasalnya, tersangka tergolong licin saat hendak ditangkap.

Atas penangkapan tersebut, petugas juga sangat bersyukur. Sebab seperti pepatah "sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui", begitu pula dengan penangkapan Ahmad Sobari, 6 kejahatan tersangka baik jambret maupun pencurian lain dapat terungkap sekaligus.

Kini pria pengangguran itu telah meringkuk ditahanan Polsek Wonosobo, kedepannya selain akan berlebaran di dalam sel, pemuda bertato di lengan dan kaki kirinya itu kembali terancam hukuman 9 tahun penjara.

Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM, tersangka merupakan resedivis Curanmor 2016, berhasil ditangkap setelah petugas menyelidiki laporan pelajar SMP bernama Jaya (14) Warga Dusun Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus tanggal 22 April 2019 lalu.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka dapat terindentifikasi dikuatkan barang bukti handphone Samsung Galaxy milik korban yang berhasil diamankan dari tangannya.

"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada dirumahnya pada Senin (13/5/19) sekitar pukul 21.00 Wib," kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya, Selasa (14/5/19) pagi.

Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melancarkan kejahatannya yang terhadap korban Jaya, tersangka dengan cara mengambil secara paksa handphone korban dengan menodongkan senjata tajam kearah tubuh korban.

"Akibatnya, selain kehilangan handphone korban yang bertubuh kecil tersebut juga mengalami trauma yang mendalam bahkan sempat tidak mau lagi sekolah akibat ketakutan," jelasnya.

Menurut Kapolsek, berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka diketahui 6 kejahatan lain baik itu jambret maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Hasil pengembangan total 7 kasus terungkap dan diakui oleh tersangka dengan barang bukti yang diamankan 2 handphone dan 1 sepeda motor," ujarnya.

Ditambahkan Iptu Amin Rusbahadi, atas kejahatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, dalam penuturannya, tersangka mengkaui semua perbuatan, namun hasil kejahatan tersebut hanya dipergunakan untuk membeli Narkoba dan rokok.

"Ya semuanya dari jambret, sama ngambil motor juga. Uangnya saya pakai untuk beli sabu dan rokok," kata bujangan bertubuh kecil tersebut.

Namun setelah kedua kali tertangkap, pemuda beratatoo dilengan kanan dan kakinya itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. "Mau insaf pak, saya menyesal," ucapnya sambil menunduk.

Untuk diketahui, dari catatan Polsek Wonosobo, aksi 6 kejahatan lain yang juga diakui oleh tersangka di wilayah hukum Polsek Wonosobo, yakni terhadap korban Ahmad Yani sesuai laporan polisi tanggal 7 April 2019 di Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kerugian 1 Unit Hp Lenovo Warna Hitam, dan BB berhasil diamankan. Kemudian, terhadap korban Angger Yoga Saputra sesuai kejadian tanggal 4 Mei 2019 di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo, kerugian berupa 1 unit Oppo A37F, barang korban masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, korban Waluyo kejadian bulan 2 Mei 2019 pukul 02.00 Wib di Pekon Banjar Negoro, Wonosobo kerugian 1 Sepeda Motor Suzuki Smash, barang bukti berhasil diamankan.

Lalu, terhadap korban Suhairi, kejadian 4 Mei 2019 di Pekon Banjarsari, Wonosobo kerugian 2 Unit Hp, yakni Hp Samsung dan Xiomi, barang bukti masih dalam pencarian.

Selanjutnya, korban Purnama kejadian sekitar bulan Mei 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian berupa 1 unit Hp Xiaomi Note 5 Warna Hitam, barang bukti dalam proses pencarian.

Terakhir, korban Riyadi kejadian awal Mei 2019 di Pasar Pangkul Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian korban berupa 1 unit Hp Xiomi Redmi 4A, barang bukti dalam tahap pencarian. (*)

Editor : Purwadi



Pembukaan Pasar Rakyat di Kecamatan Metro Pusat
  • Pembukaan Pasar Rakyat di Kecamatan Metro Pusat

    Selasa, | 18:24:47 | 1670 Kali


  • Kapolres Metro Hadiri Pasar Rakyat Kota Metro Tahun 2019
  • Kapolres Metro Hadiri Pasar Rakyat Kota Metro Tahun 2019

    Selasa, | 12:36:20 | 1643 Kali


  • Inilah 85 Calon Anggota Terpilih DPRD Provinsi Lampung Priode 2019-2024
  • Inilah 85 Calon Anggota Terpilih DPRD Provinsi Lampung Priode 2019-2024

    Selasa, | 00:51:01 | 2694 Kali


  • Sat Lantas Polres Tanggamus Bersama Stakholder Periksa Kelaikan Angkutan Bus, Ini Hasilnya ?
  • Sat Lantas Polres Tanggamus Bersama Stakholder Periksa Kelaikan Angkutan Bus, Ini Hasilnya ?

    Selasa, | 00:06:56 | 1525 Kali


  • Kapolres Metro Bangga Atas Pelaksanaan Tugas Anggota Cukup Baik
  • Kapolres Metro Bangga Atas Pelaksanaan Tugas Anggota Cukup Baik

    Senin, | 23:50:35 | 1654 Kali