Baca Juga : Team Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Bandar Lampung, Kompas Lampung.Com- Dari dua belas Kepala Desa yang telah di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Analisis Keuangan Negara dan Trasparansi(AKUNTAN) di Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang terkait adanya dugaan para Kepala Desa yang melakukan tindakan melawan Hukum di antaranya tindak Korupsi dan Pungli, yang ada di beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur, beberapa waktu lalu di terima langsung oleh Racmawati dan Ari Wibowo di ruang kerjanya.
Sebagai mana dalam laporan tersebut Ari menuturkan bahwasannya, "semua laporan akan tetap kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur Kejaksaan, lebih-lebih apa bila laporan itu sudah kami anggap valid seperti laporan LSM AKUNTAN ini semua alat bukti baik gambar atau hitungan semua jelas dan terinci maka tidak satu pun dari pihak terlapor yang terlepas dari penyelidikan dari kami pihak Kejaksaan. Hanya perlu di garis bawahi mengingat Negara suasana saat ini masih seperti ini jadi kami juga berharap pada pelapor bagi siapun untuk memberi ruang sedikit atau tidak tergesa gesa dan kami pastikan semua terlapor pasti akan kami periksa tanpa terkecuali," tuturnya.

Lain halnya menurut Hedriyanto SH selaku Ketua LSM AKUNTAN, "bahwasannya dengan adanya ia melaporkan para Kepala Desa yang nakal bukan semata-mata hanya untuk mencari popularitas saja dengan tujuan supaya tenar atau lebih di kenal dan di takuti oleh para Kades. melainkan semua itu ia lakukan tak lain karena sekarang ini banyak para Kepala Desa yang sok merasa bersih bahkan bila terdapat kesalahan sedikit justru mereka para tidak segan-segan mencari beking mulai dari Preman hingga Pihak Wartawan maupun pihak LSM sehingga merasa dirinya sudah hebat atau kebal hukum,dan sehingga dengan seenaknya dalam menggunakan dan mengelola uang Negara terutama uang Dana Desa yang selama ini merupakan sumber uang yang sangat mudah untuk di korupsi oleh para Kades yang bermental tikus yang sehingga jiwa dan fikirannya sangat rakus, dengan tanpa memikirkan akan sebuah kewajiban dan tanggungjawab yang seharusnya di berikan kepada Masyarakat maupun publik," ucapnya.
Menurut Hendriyanto, dengan adanya laporan ini kami mau lihat bila suatu saat bagi Kades yang jadi terlapor sudah terpanggil oleh kejaksaan akan tetap mengandalkan beking atau para preman nya saya kawatir jangan jangan para bekingnya atau para premas tersebut justru hanya ingin mencari keuntungan pribadi saja.
Selanjutnya Hendri juga menegaskan bahwa, "kinerja AKUNTAN ini memang di tuntut untuk profesional tidak pernah memilih atau pun memilah milah dalam melakukan laporan siapa pun itu kalau memang di anggap dan terindikasi adanya dugaan korupsi dan berdasarkan alat bukti yang cukup maka hanya ada tiga institusi di Negara ini yaitu : 1, Lembaga Pemberantasan Korupsi ( KPK) 2, Kepolisian dan yang ke. 3, Kejaksaan jadi bila ada para Pejabat yang di duga Korupsi atau melakukan sebuah perbuatan yang melawan Hukum, tinggal kita mau bawa kemana persoalan tersebut karena dari tiga institusi itu yang memiliki kewrnangan penuh pungkasnya. (Bambang S)




















