Baca Juga : Tersulut Emosi, Pria Paruh Baya Tembak Kakak Beradik Warga Desa Negeri Agung, Masuk Penjara Deh!!!
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polsek Labuhan Maringgai mengamankan seorang pria berinisial MF (40), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai yang diduga mencuri telepon genggam, Sabtu (26/08/2022).
Menurut pihak Kepolisian Sektor Labuhan Maringgai yang dihubungi wartawan melalui telepon mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksinya di rumah korban berinisial FA (20) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Pelaku mengambil telepon genggam milik korban dengan cara mencongkel jendela.
Pada saat korban mengetahui jendela rumahnya tercongkel dan mendapati telepon genggamnya raib, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.
Setelah menerima laporan dan meminta keterangan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Sehingga tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka berikut dua dua unit telepon genggam milik korban .
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (KN)




















