Akhirnya KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka
Hukum

Selasa, 23 Apr 2019 | 17:56:53 WIB, Dilihat 1504 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Akhirnya KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa 23 April 2019.

Baca Juga : Mencegah Tindak Kejahatan, Personil Polsek Metro Pusat Patroli Dialogis


Kompas Lampung.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1. Akhirnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka.

Pasalnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018 lalu. KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Kemudian, Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar. Diduga suap itu, agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah disidang dan divonis bersalah oleh hakim.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 23 April 2019.

Lebih lanjut Saut Situmorang mengatakan, pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.

Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo," jelasnya.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ant) 



Mencegah Tindak Kejahatan, Personil Polsek Metro Pusat Patroli Dialogis
  • Mencegah Tindak Kejahatan, Personil Polsek Metro Pusat Patroli Dialogis

    Minggu, | 23:00:11 | 1401 Kali


  • Suseskan Pemilu 2019, Personil Polres Metro Amankan PPK
  • Suseskan Pemilu 2019, Personil Polres Metro Amankan PPK

    Minggu, | 21:51:13 | 1410 Kali


  • Diduga Melakukan Penyimpangan, Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org
  • Diduga Melakukan Penyimpangan, Kominfo Blokir Situs Jurdil2019.org

    Minggu, | 15:55:18 | 1384 Kali


  • Viral Dimedia Sosial, KPU Ralat Peroleh Suara Prabowo Unggul
  • Viral Dimedia Sosial, KPU Ralat Peroleh Suara Prabowo Unggul

    Minggu, | 11:59:22 | 1734 Kali


  • Kapolres Tanggamus Bersama Dandim 0424 Silaturahmi ke MUI dan FKUB
  • Kapolres Tanggamus Bersama Dandim 0424 Silaturahmi ke MUI dan FKUB

    Sabtu, | 13:04:45 | 1679 Kali