Baca Juga : Ketua DPRD Kota Metro, Dan Ormas GML Tanam Bibit Alpukat
Metro, KompasLampung.Com - monumen seni instalasi Sakai Sambayan di Taman Merdeka Kota Metro, Banyak menuai keritikan Baik dari anggota DPRD,Maupun dari Masyarakat kota Metro, Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro berencana akan menggulirkan hak interpelasi.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya. Ia menjelaskan langkah beberapa anggota DPRD berkaitan dengan sejumlah kebijakan dari kepala daerah yang belakangan menghebohkan Bumi Sai Wawai dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Kaitan dengan hal tersebut kami akan mendiskusikan kembali langkah yang akan diambil, termasuk sejumlah fraksi di DPRD telah telah melakukan komunikasi-komunikasi sepakat dan berencana menggulirkan hak interplasi sebagai anggota DPRD," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Politisi partai Golkar tersebut juga menerangkan bahwa, hak interpelasi bakal diambil sebagai langkah DPRD dalam menyoroti pelanggaran- pelanggaran aturan baik aturan berkaitan tata kelola pemerintahan maupun kewajiban juga larangan bagi kepala daerah.
"Yang jelas kami menyoroti aturan mengenai tata kelola pemerintahan daerah, kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah, hubungan dan protokoler antara Walikota dan Gubernur. Hak konstitusi dari DPRD digulirkan untuk meminta penjelasan Walikota," ujarnya.
Ia bahkan menilai Walikota Metro tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik berlandaskan aturan-aturan bahkan kerap mengabaikan regulasi.
"Salah satu Imbasnya pada hubungan antara Walikota dan Gubernur Sebagai kepanjangan tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan bagi masyarakat luas dan seluruh hal yang berkaitan dengan kewenangan Provinsi," bebernya.
Indra juga menilai, jika hubungan pemerintah setingkat Kota dan pimpinan di atasnya tidak harmonis maka dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan sehingga merugikan masyarakat.
"Jelas masyarakat yang dirugikan, ketika kepala daerah memiliki hubungan tidak harmonis dengan pemerintahan di atasnya yang notebene adalah kepanjangan tangan Menteri berkaitan dengan urusan pemerintahan yang kewenangannya didelegasikan kepada gubernur maka akan berdampak pada masyarakat khususnya dalam hal pembangunan. Kalau infrastruktur yang merupakan kewenangan pemerintah Provinsi tidak didukung pembangunannya maka masyarakat yang dirugikan," jelasnya.
Tak hanya itu, anggota fraksi Golkar ini juga menyoroti Program pembangunan yang ada dalam 9 program unggulan Walikota seperti jalan mulus dan kelurahan terang lalu bebas banjir hari ini belum berjalan. Bahkan kerjasama dalam rangka pembebasan iuran komite dengan provinsi terancam tidak berjalan, jadi Walikota justru terkesan menghancurkan programnya sendiri.
Politisi partai Golkar ini menjelaskan bahwa bisa saja kami mengusulkan hak interpelasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 th 2018, usulan tersebut dapat disetujui jika dalam rapat paripurna dihadiri lebih dari 1/2 Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota yang hadir. (Red)




















