Baca Juga : Polemik Proses PPDB, DPRD Sepakat Peserta Dengan Surat Domisili Harus Dibatalkan
Kota Metro, KompasLampung.Com - Terkait polemik pendaftaran penerimaan calon siswa SMA Negeri 1 Kota Metro tahun ajaran baru 2020-2021 dengan syarat menggunakan surat domisili dalam sistem zonasi banyak menuai kritik dan sarat kejanggalan serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kadis Disdukcapil Kota Metro Ria Jaya Singa sangat menyenangkan kejadian tersebut.
"Saya sudah tidak mengenal lagi apa itu surat domisili, karena itu sudah tidak diberlakukan sejak adanya UU No.24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, seharusnya perangkat kelurahan sudah tahu tentang itu," kata Ria Senin (22/6/2020).
Ria juga menjelaskan terkait kejanggalan dalam PPDB Kota Metro, ia ikut memantau data kependudukan peserta yang ada di SMA Negeri 1 Metro.
"Semenjak viral berita tentang syarat domisili dalam PPDB, saya selaku Kadis Disdukcapil ikut memantau apabila terdapat pelanggaran, dan benar saya mendapatkan data-data tidak sesuai antara domisili dan KK kependudukan asli peserta, saya jujur kecewa, baru saja kita mendapatkan penghargaan tentang pelayanan terbaik se-Indonesia harus tercoreng dengan tindakan ini," sesalnya.
Ria Jaya Singa juga meminta kepada pihak kelurahan yang bertanggung jawab mengeluarkan domisili untuk segera mencabutnya, dikarenakan terdapat pidana yang menjerat apabila terbukti terdapat pemalsuan data kependudukan.
"Seharusnya sebagai Lurah faham bahwa UU No.23 Tahun 2006 tentang kependudukan sudah dirubah menjadi UU No.24 Tahun 2013 yang mana tidak memberlakukan lagi surat domisili, dikarenakan sudah digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kok malah ini di Yosodadi sampai mengeluarkan 71 surat domisili, yakin itu warga Metro?" paparnya.
"Kemudian yang perlu dipahami bagi siapa yang melanggar atau memalsukan data kependudukan dapat dijerat pidana 6 tahun penjara dan denda 75 juta atau barang siapa yang memanipulasi data kependudukan tanpa izin dapat dijerat pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah," tutupnya. (Rani)




















